LiteX.co.id, Gowa – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengadukan dugaan sabotase pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) ke Polda Sulawesi Selatan.
Surat yang seharusnya memberinya kesempatan menyampaikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa justru salah dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan tidak diterimanya hingga MA menjatuhkan putusan.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 pada Kamis (01/10/2026).
Perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dengan amar yang pada pokoknya mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.
Namun, sehari setelah putusan itu diketahui, muncul persoalan mengenai surat pemberitahuan MA yang seharusnya diterima Sitti Husniah sebagai pihak dalam perkara tersebut.
Sitti Husniah mengatakan dirinya mengetahui putusan MA pada Kamis (01/10/2026), tetapi keberadaan surat yang memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan tanggapan baru diketahui pada Jumat (02/10/2026).
“Ada upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan ke saya, karena surat tidak pernah kami terima,” kata Sitti Husniah, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Menurut kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, MA telah menerbitkan pemberitahuan kepada DPRD Gowa dan Bupati Gowa untuk memberikan tanggapan atas permohonan uji pendapat tersebut.
Surat untuk Sitti Husniah kemudian diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026.
Masalahnya, surat dengan tujuan Kantor Bupati Gowa itu tidak sampai ke penerima.
Dokumen tersebut justru diantarkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan berada di sana selama sekitar satu bulan.
Keberadaan surat baru ditelusuri setelah tim kuasa hukum mendatangi MA di Jakarta pada Jumat (02/10/2026).
Kedatangan mereka saat itu juga dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan perkara sekaligus menyampaikan tanggapan Bupati Gowa.
Saat berada di MA, tim kuasa hukum mendapat informasi bahwa perkara tersebut ternyata telah diputus sehari sebelumnya, Kamis (01/10/2026).
Surat yang sebelumnya berada di Pengadilan Agama Sungguminasa juga baru ditarik kembali oleh pihak pos pada Jumat (02/10/2026).
Persoalan salah kirim itu bukan sekadar klaim dari pihak Bupati Gowa.
Dalam rekaman video yang diperlihatkan tim kuasa hukum kepada wartawan, Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa Kurniawan mengakui adanya kesalahan dan kelalaian dalam proses pengiriman surat MA tersebut serta menyampaikan permohonan maaf.
Meski PT Pos mengakui kekeliruan pengiriman, pihak Sitti Husniah meminta kepolisian menelusuri lebih jauh apakah peristiwa tersebut murni kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.
Tim kuasa hukum kemudian mengajukan pengaduan ke Polda Sulsel.
Sejumlah dokumen serta nama pihak yang berkaitan dengan proses pengiriman surat juga disebut telah diserahkan sebagai bahan penelusuran kepolisian.
Adhi mengatakan pihaknya belum menunjuk secara spesifik siapa yang menjadi terlapor.
Penentuan pihak yang dianggap bertanggung jawab diserahkan kepada penyidik setelah proses penelusuran dilakukan.
Karena itu, dugaan sabotase yang disampaikan Sitti Husniah belum dapat disebut sebagai fakta yang terbukti.
Fakta yang telah dikonfirmasi sejauh ini adalah adanya kesalahan pengiriman surat, sementara ada atau tidaknya unsur kesengajaan masih menjadi perkara yang diminta untuk diusut.
Hingga berita ini disusun pada Senin (05/10/2026), belum ditemukan keterangan resmi Polda Sulsel mengenai hasil atau perkembangan pemeriksaan atas pengaduan tersebut.
Permohonan uji pendapat ke MA merupakan kelanjutan dari proses politik di DPRD Gowa.
Sebanyak 45 anggota DPRD sebelumnya menyetujui Hak Menyatakan Pendapat terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah dalam rapat paripurna pada Rabu (12/08/2026).
Meski dalam pemberitaan proses tersebut kerap disebut sebagai “pemakzulan”, dikabulkannya uji pendapat oleh MA tidak dengan sendirinya membuat Sitti Husniah langsung berhenti sebagai Bupati Gowa.
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur, setelah MA membenarkan pendapat DPRD, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian bupati atau wali kota kepada Menteri Dalam Negeri.
Putusan MA atas pendapat DPRD tersebut bersifat final.
Sitti Husniah dan tim hukumnya menyatakan akan menempuh langkah lanjutan terkait persoalan surat tersebut, termasuk menyampaikan surat resmi kepada MA, Kementerian Dalam Negeri, dan DPRD Gowa.
Dengan demikian, persoalan yang kini berkembang bukan hanya mengenai putusan MA terhadap pendapat DPRD Gowa, tetapi juga bagaimana surat yang berkaitan dengan kesempatan Bupati Gowa memberikan tanggapan dapat salah dikirim dan baru diketahui setelah perkara diputus.





