Don't Show Again Yes, I would!

Berawal dari Ajakan Silaturahmi, Sengketa Lahan di Luwu Utara Berujung Maut

Sengketa lahan warisan di Luwu Utara berujung maut. Seorang pria tewas ditikam, sementara korban selamat mengungkap dugaan keterlibatan tujuh orang pelaku.

LiteX.co.id, Kriminal – Sengketa lahan antara dua rumpun keluarga di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berujung pada aksi kekerasan yang menewaskan Muh. Yusril Rasyidin (27).

Sementara itu, Arlan (33) mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan medis di RSUD Andi Djemma Masamba.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pantai Seta-Seta, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (04/10/2026) sore.

Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah Arlan, salah satu korban yang selamat, mengungkapkan kronologi kejadian saat ditemui wartawan di rumah sakit pada Senin (12/10/2026).

Dalam keterangannya, Arlan mengaku dirinya bersama Yusril awalnya datang ke lokasi setelah menerima ajakan bersilaturahmi dari pihak keluarga yang berselisih soal lahan.

Namun, pertemuan yang semula berlangsung dalam suasana santai itu berubah menjadi pertengkaran hingga berujung pada aksi kekerasan.

Arlan menuturkan, dirinya menerima pesan melalui Messenger dari pihak keluarga yang berselisih mengenai lahan tersebut.

Komunikasi kemudian berlanjut melalui panggilan WhatsApp dari seseorang berinisial H yang mengajak Arlan dan Yusril bertemu di sebuah kedai di kawasan pesisir Pantai Seta-Seta.

Menurut Arlan, keduanya memenuhi ajakan tersebut tanpa menaruh kecurigaan.

Setibanya di lokasi, Arlan dan Yusril disambut oleh H. Pertemuan awalnya berlangsung santai, disertai percakapan dan canda tawa.

Situasi mulai berubah ketika salah seorang anggota keluarga H menyinggung persoalan lahan yang tengah diperselisihkan.

Arlan mengaku saat itu menyarankan agar sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kalau soal itu tante, sebaiknya tante tempuh jalur hukum saja, kalau memang itu hak ta,” ujar Arlan menirukan perkataannya saat kejadian, sebagaimana dilaporkan SimpulRakyat pada Selasa (13/10/2026).

Menurut Arlan, pernyataan tersebut kemudian memicu ketegangan hingga terjadi pertengkaran.

Ia mengaku dirinya bersama Yusril menjadi sasaran kekerasan menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian itu, Yusril meninggal dunia setelah mengalami luka tikam, sementara Arlan selamat dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Arlan menyebut dirinya mengalami luka pada bagian perut dan lengan kanan atas, serta memar yang diduga akibat benturan benda tumpul.

Dalam keterangannya, Arlan juga menduga terdapat tujuh orang yang terlibat dalam penyerangan terhadap dirinya dan Yusril.

Ia menyebut sejumlah orang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang berselisih, serta dua orang lainnya yang disebut berasal dari Desa Munte.

Meski demikian, dugaan keterlibatan tujuh orang tersebut masih perlu didalami dan dibuktikan melalui proses penyelidikan kepolisian.

Keterangan Arlan merupakan kesaksian dari salah satu pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Identitas, peran, dan tanggung jawab hukum setiap orang yang disebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengakuannya.

Sementara itu, kepolisian sebelumnya telah membenarkan adanya penikaman yang menewaskan satu orang dan melukai seorang lainnya di kawasan Pantai Seta-Seta.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Kadek Andi Pradnyadana, mengatakan peristiwa tersebut dipicu perselisihan tanah warisan antara anggota keluarga.

Lahan yang diperselisihkan disebut berupa empang dan kebun sawit.

“Mereka itu keluarga, mereka cekcok terkait persoalan tanah warisan berupa lokasi empang dan kebun sawit,” ujar AKP Kadek, sebagaimana dikutip dari detikSulsel, Senin (05/10/2026).

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, pertengkaran tersebut melibatkan Erdiansyah (31), Yusril, dan Arlan.

Polisi juga menyebut ibu Erdiansyah sempat berusaha melerai pertengkaran, tetapi mengalami luka pada bagian pergelangan tangan akibat terkena senjata tajam.

Dalam kronologi versi kepolisian, pertengkaran kemudian berujung pada penikaman terhadap Yusril dan Arlan.

Kedua korban sempat dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, Yusril meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Tana Lili, sedangkan Arlan dirujuk ke RSUD Andi Djemma Masamba.

Kepolisian kemudian mengamankan Erdiansyah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku sudah kami amankan. Kami meminta keluarga korban dan masyarakat tetap tenang serta mempercayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian. Jangan sampai ada tindakan yang justru menimbulkan persoalan baru,” kata AKP Kadek.

Keterangan awal kepolisian tersebut belum menjelaskan keterlibatan tujuh orang sebagaimana disebutkan Arlan dalam wawancara terbarunya.

Perbedaan keterangan itu masih memerlukan pendalaman agar seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang terlibat dapat dipastikan berdasarkan alat bukti.

Menanggapi kasus tersebut, kuasa hukum korban, Lucky Syamsur, meminta Polres Luwu Utara menangani perkara secara profesional, independen, dan transparan.

Ia juga mengimbau keluarga korban tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Lucky menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada korban melalui Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan.

“Saya sendiri yang akan mendampingi korban hingga putusan pengadilan,” tegas Lucky.

Menurutnya, pendampingan dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan hukum dan hak-haknya selama proses penanganan perkara.

“Korban ini bukan orang lain, kami akan berupaya memberikan perlindungan hukum untuk mendapatkan haknya,” ujarnya.

Ia berharap aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami seluruh keterangan yang diberikan korban maupun saksi lainnya.

Insiden penikaman di Pantai Seta-Seta sebelumnya juga memicu ketegangan antara sejumlah warga.

Berdasarkan laporan kepolisian, sejumlah kios, sepeda motor, dan sebuah rumah sempat terbakar dalam keributan yang terjadi setelah peristiwa penikaman.

Aparat Polres Luwu Utara kemudian melakukan pengamanan untuk mencegah bentrokan meluas.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, turut turun ke lokasi untuk memantau situasi keamanan dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi balasan.

Kepolisian meminta kedua pihak keluarga menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, pihak korban melalui kuasa hukumnya berharap proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga kini, dugaan keterlibatan pihak-pihak lain sebagaimana disampaikan Arlan masih memerlukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut dari penyidik Polres Luwu Utara.

Kasus ini menjadi perhatian karena perselisihan mengenai tanah warisan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum justru berujung pada hilangnya nyawa seseorang dan menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *