LiteX.co.id, Nasional – Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon pribadinya yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka.
Informasi tersebut diketahui Presiden setelah menerima laporan langsung dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (03/11/2026) malam.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara sehingga perlu dilaporkan kepada Presiden.
Ia menjelaskan, para menteri dan pejabat terkait memiliki kewajiban menyampaikan informasi penting kepada kepala negara, terutama persoalan yang berpotensi berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami ini para menteri semua adalah pembantu Presiden. Apa pun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini, ya, tentu kami melapor kepada Presiden,” ujar Yusril.
Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa.
Apalagi, hingga kini penyidik masih mendalami tujuan dan motif di balik dugaan penyadapan yang berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026 tersebut.
Menurutnya, penyadapan terhadap kepala negara tanpa prosedur hukum yang sah merupakan masalah serius yang harus ditangani secara menyeluruh.
Yusril mengatakan Presiden Prabowo telah memerintahkan agar dugaan tindak pidana penyadapan ilegal tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Presiden juga meminta penyidikan dilakukan secara objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pemerintah, kata Yusril, memberikan perhatian terhadap proses penanganan kasus yang kini ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Yusril juga menyebut penyidik sejauh ini belum menemukan indikasi bahwa dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan tindakan makar.
Meski demikian, penyelidikan terhadap motif dan tujuan penyadapan masih terus dilakukan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
LSP diketahui merupakan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Sementara dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (03/11/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan internal kepolisian.
Nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya milik Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah menteri, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Menurut penjelasan penyidik, aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui proses verifikasi maupun mekanisme permohonan yang seharusnya dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik turut mengusut penghapusan data elektronik pada Oktober 2026.
Perkara tersebut terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran membuat laporan polisi pada Jumat (30/10/2026).
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Ketiga tersangka dilaporkan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan.
Selain mendukung proses hukum, pemerintah berencana mengevaluasi penggunaan kewenangan penyadapan oleh lembaga negara.
Yusril mengatakan evaluasi tersebut akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Evaluasi diperlukan karena sejumlah institusi negara memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
Lembaga tersebut antara lain Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kejaksaan.
Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku agar tidak disalahgunakan.
Pemerintah juga belum membahas penggantian Kepala Staf Kepresidenan menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka.
Yusril menyebut pemerintah saat ini masih memprioritaskan penanganan perkara melalui proses penegakan hukum.
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri terus mendalami rangkaian dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.






