LiteX.co.id, LUWU – Inspektorat Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi dana pemberdayaan masyarakat Desa.
Kasus tersebut terhitung sejak 5 bulan yang lalu, mulai dari bulan Juli – November 2022.
Dugaan korupsi itu, diduga di lakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Basse Sangtempe Utara.
Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin mengatakan jika pihaknya tengah mengusut kasus tersebut.
“Kasus dugaan korupsi dana desa ini masih dalam proses audit Inspektorat Kabupaten Luwu,” kata Achmad Awwabin.
Achmad mengungkapkan, dari kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya telah memeriksa oknum kepala desa tersebut.
“Untuk saat ini kita sudah meminta beberapa keterangan dari sejumlah pihak, baik staf desa beserta saksi yang berasal dari masyarakat setempat,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, sumber dana tersebut berasal dari alokasi dana Tenaga pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2022, senilai 45.500.000.00,.
Dimana tercatat sebanyak 35 tenaga pemberdayaan masyarakat desa tersebut, sejak 5 bulan terakhir terhitung bulan Juli – November 2022 belum terbayarkan.
Adapun Tenaga Pemberdayaan Masyarakat yang tidak diberikan hak nya ialah Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Kader Pembangunan Manusia (KPM), Tenaga Kesehatan, Kader Bina Keluarga Balita, Linmas, Ketua Jemaat, Koster dan Guru non PNS. (Andi Wahyu Pratama)






