Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Pedagang Dipungut PPh 0,5 Persen
Pemerintah resmi menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang marketplace melalui Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada mulai 1 Agustus 2026.
Pemerintah resmi menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang marketplace melalui Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada mulai 1 Agustus 2026.