Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Pedagang Dipungut PPh 0,5 Persen
Pemerintah resmi menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang marketplace melalui Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada mulai 1 Agustus 2026.
Pemerintah resmi menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang marketplace melalui Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada mulai 1 Agustus 2026.
Indonesia resmi menjadi salah satu dari 29 negara pendiri WAICO di Shanghai. Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola AI...
LiteX.co.id, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu meraih Juara Umum Kategori Pemerintah Daerah QRIS Champion of...