Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum, Gugatan Pendidikan Gibran Tak Diterima
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
LiteX.co.id, NASIONAL – Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin) telah...
LiteX.co.id, NASIONAL – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa partainya dan pasangan...
LiteX.co.id, NASIONAL – Target penetapan hasil Pemilu 2024 pada 18 Maret 2024 tampaknya tidak tercapai....
LiteX.co.id, MAKASSAR – Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di tiga kecamatan di Makassar dan Gowa...
LiteX.co.id, NASIONAL – Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1, belum ingin bertemu dengan Gibran...