Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum, Gugatan Pendidikan Gibran Tak Diterima
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 pada Selasa malam.
MK menggelar sidang PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Sidang ini menguji dalil pemohon meski diajukan dua tahun setelah...