LiteX.co.id, Luwu – Kepala Desa Marinding, Jamila, meminta aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang diduga beroperasi di wilayah Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, segera dihentikan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul kembali masuknya sejumlah alat berat ke kawasan sungai dan lokasi yang diduga menjadi area pertambangan dalam beberapa hari terakhir.
Jamila menilai aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat apabila lubang bekas galian dibiarkan terbuka tanpa penanganan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jamila mengaku heran melihat jumlah ekskavator yang masuk ke wilayah desanya terus bertambah.
“Saya heran, Dinda, kenapa tiba-tiba banyak sekali alat berat ekskavator masuk di Marinding. Dulu hanya ada tiga titik, kemudian muncul penolakan dari warga sehingga semua aktivitas berhenti. Bahkan para pekerja sudah keluar. Tapi sekarang, sudah tiga hari terakhir ini justru semakin banyak alat berat yang turun ke sungai,” kata Jamila.
Ia berharap seluruh kegiatan pertambangan yang tidak mengantongi izin dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penghentian aktivitas, Jamila juga meminta pihak yang melakukan penggalian bertanggung jawab memulihkan lokasi dan menutup kembali lubang-lubang yang ditinggalkan.
“Jangan sampai nanti ada masyarakat yang menjadi korban baru semua menyesal. Keselamatan warga harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa juga muncul di tengah masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas kegiatan pertambangan yang diduga terus meluas dan melibatkan banyak alat berat.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sekitar 20 titik diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Namun, jumlah itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Kondisi tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera memeriksa legalitas kegiatan, dampak lingkungan, serta potensi risiko terhadap masyarakat.
Jamila menegaskan kepentingan utama pemerintah desa adalah memastikan Marinding tetap aman untuk dihuni, sungai tetap terjaga, dan masyarakat tidak mewarisi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.
Ia berharap penanganan tidak menunggu hingga terjadi kecelakaan atau korban jiwa.
Penertiban dan pemulihan lingkungan dinilai perlu segera dilakukan agar kawasan sungai dan lahan di sekitar permukiman tidak berubah menjadi lubang-lubang berbahaya bagi warga.






