LiteX.co.id, Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, AL (50), yang terjerat kasus korupsi pengadaan bibit kakao. Eksekusi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rama Hadi, pada Jumat (28/2/2025).
AL yang saat ini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu, akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Luwu pada Kamis, 27 Februari 2025, setelah dua kali mangkir dari panggilan dan sempat sulit ditemukan oleh tim kejaksaan.
Kasus ini bermula saat AL masih menjabat sebagai Kadis Pertanian pada 2020. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengambil alih peran kelompok tani, fasilitator desa (FD), dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) dalam mencari penyedia bibit kakao bersertifikat di Desa Nolling, Kecamatan Bupon.

Karena hingga Oktober 2020 kelompok tani belum menemukan penyedia bibit yang sesuai, AL memerintahkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk menandatangani kontrak jual beli dengan CV. Marga Sejahtera. Namun, AL tidak melakukan seleksi kelayakan terhadap perusahaan tersebut, yang kemudian memperoleh keuntungan sebesar Rp883.360.000 dari pembayaran 28 kelompok tani pada Desember 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu sebelumnya mengajukan kasasi atas kasus ini pada 14 Mei 2024. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 6978 K/Pid.Sus/2024 pada 8 Desember 2024.
Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada AL. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 1 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Dengan eksekusi ini, AL akan menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) sesuai amar putusan MA.
Kepala Kejari Luwu menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Diharapkan, eksekusi ini menjadi efek jera bagi pejabat lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara dan tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (*/kartini)