LiteX.co.id, LUTRA – Faisal Tanjung, aktivis muda Luwu Utara dan penggiat demokrasi, secara resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara, Kamis (30/5/2024)
Dikonfirmasi oleh media, Faisal menyampaikan laporan terkait dugaan tindakan yang dianggap tidak profesional dan tidak transparan oleh KPU Luwu Utara dalam proses pembentukan badan ad-hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Luwu Utara.
“Berdasarkan investigasi dan pemantauan kami selama proses perekrutan hingga penetapan hasil yang dilakukan oleh KPU Luwu Utara, kami menemukan sejumlah fakta. Diantaranya adalah terpilihnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Malangke untuk Pilkada 2024, yang sebelumnya pada Pilkada tahun 2020 telah diberhentikan oleh KPU Luwu Utara,” terang Faisal.
“Sebelumnya pada Pilkada tahun 2020 lalu telah diberhentikan oleh KPU Luwu Utara dan hal lainnya PPK yang memiliki hasil CAT tertinggi terpental jauh dari keterpilihan, ini patut menjadi keterbukaan KPU Luwu Utara atas apa yang menjadi dasar keterpilihan PPK bila hasil CAT tidak di perhitungkan,” lanjutnya.
Faisal juga melaporkan dugaan ketidakprofesionalan KPU dalam pengangkatan PPK. Menurutnya, KPU Luwu Utara pernah melakukan pemangkasan operasional PPS pada pemilu tahun 2024 yang lalu, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PPS.