LiteX.co.id, PALOPO – Bea Cukai Malili kembali bersinergi dengan pemerintah Kota Palopo melaksanakan operasi pasar gabungan dan pemberantasan BKC ilegal di wilayah Kota Palopo.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari di beberapa kecamatan di Kota Palopo mulai dari tanggal 29-31 Mei 2024.
Bagian Penindakan Bea Cukai Malili, Deni, mengatakan, pemberantasan terhadap rokok dan miras ilegal terus dijalankan Bea Cukai di berbagai wilayah di Indonesia.
“Tujuannya tidak lain untuk menciptakan keadilan berusaha bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan,” kata Deni.
Deni menambahkan, pelaksanaan operasi pasar di wilayah Kota Palopo dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP dan dinas terkait.
Dalam giat tersebut, jelas Deni, petugas mengunjungi toko – toko retail yang menjual rokok untuk memeriksa produk rokok yang diperjualbelikan dan memastikan bahwa rokok tersebut legal.
“Selain itu, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, Bea Cukai turut membagikan informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif yang ditimbulkan, serta cara pelaporan apabila menemukan keberadaan rokok ilegal,” jelasnya.
Dari tiga hari ini, kata Deni, pihaknya masih menemukan rokok ilegal namun frekuensinya relatif menurun dibanding periode sebelumnya.
“Karena sebelumnya kami sudah lakukan sosialisai ke toko-toko, agar tidak menjual rokok ilegal karena hal tersebut merugikan negara, juga merugikan pihak toko tentunya,” ujarnya.
“Terkait barang bukti yang ditemukan ini, akan dilakukan pemusnahan di kantor Bea Cukai Malili,” tutupnya.