LiteX.co.id, Luwu – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Kepala Desa Lampuara berinisial ADN kini telah berstatus penyidikan dan dalam waktu dekat berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman.
“Benar, perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lampuara tahun 2022 sampai 2024 saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Status Kades ADN sudah penyidikan, sebentar lagi akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurut penyidik, terdapat indikasi kerugian negara dari penggunaan dana desa selama tiga tahun anggaran terakhir yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Meski demikian, kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan resmi dari instansi terkait untuk memastikan jumlah kerugian negara.
“Untuk nilai kerugian negara sementara masih dalam proses penghitungan. Nanti setelah rampung akan kami sampaikan,” tambah Andi.
Sebagaimana diketahui, Dana Desa Lampuara periode 2022–2024 seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat. Namun dalam praktiknya, diduga terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Dana Desa adalah salah satu instrumen penting untuk mendorong pembangunan di tingkat desa.
Kejaksaan Negeri Luwu memastikan akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. (syahril)






