Don't Show Again Yes, I would!

Soroti Penghapusan TPP Nakes, Andi Fadly Sebut Perwal Palopo Terkesan Prematur

LiteX.co.id, Palopo – Polemik penghentian pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kota Palopo babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi yang mendesak agar TPP Nakes tetap dibayarkan.

Rekomendasi tersebut lahir dari hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pimpinan dan Gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Palopo yang digelar pada Rabu (01/04/2026)

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, jajaran Direktur RSUD, serta Perwakilan Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan Kota Palopo.

DPRD menilai bahwa penghentian pembayaran TPP Tenaga Kesehatan Tahun 2026 tidak melalui pembahasan, baik perubahan nomenklatur maupun postur anggaran dalam APBD TA 2026.

Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan untuk melakukan Revisi Perwal No. 1 Tahun 2026 guna mengakomodir kembali pembayaran TPP Nakes pada BLUD RSUD Sawerigading dan RSUD dr. Palemmai Tandi, terhitung mulai Januari 2026.

Selain persoalan TPP, surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis , juga merekomendasikan evaluasi terhadap manajemen dan pengelolaan BLUD kedua rumah sakit tersebut.

Langkah ini didorong guna mempercepat penyelesaian beban utang belanja dan memperbaiki layanan rumah sakit, termasuk melakukan restrukturisasi jika diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hasil RDPU dan polemik TPP ini, dr. Andi Fadly Kisra Opu Tossadawero yang mewakili Jaringan Peduli Kesehatan Indonesia (JAPIK) sekaligus menjabat sebagai Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia RI (BAIN HAM RI) Kota Palopo, memberikan sorotan tajam.

Menurut dr. Andi Fadly, Perwal yang menjadi dasar dihilangkannya TPP terkesan prematur dan tidak berlandaskan pada regulasi Perda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Palopo.

IIa mempertanyakan dasar hukum jika TPP akhirnya dibebankan kepada pihak RS BLUD.

“Jika TPP dibebankan ke RS BLUD, apa nama nomenklaturnya? Tidak ada aturan, regulasi, maupun petunjuk teknis (juknis) yang mendasari hal tersebut,” ujar dr. Andi Fadly.

Ia mengingatkan bahwa amanat Peraturan Pemerintah dengan jelas menyatakan bahwa TPP diberikan kepada seluruh ASN dan P3K tanpa terkecuali.

Membebankan pembayaran TPP ke BLUD dinilai sama saja dengan memotong Pendapatan Asli Daerah (PAD) rumah sakit.

“Dalam Permendagri tentang RS yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, mereka tidak perlu menyetorkan pendapatannya ke kas daerah, hanya berupa laporan. Pendapatan RS harus kembali 100% ke rumah sakit untuk operasional karena RS BLUD memiliki regulasi tersendiri,” tegasnya.

Lebih jauh, dr. Andi Fadly memperingatkan adanya ancaman sanksi hukum serta potensi temuan kerugian negara jika kebijakan pembebanan ke BLUD ini tetap dipaksakan.

“Jika RS BLUD dibebankan untuk membayar TPP, maka akan menjadi temuan bagi Pemkot karena membebankan anggaran TPP ke PAD RS. Jika ini menjadi temuan, maka seluruh penerima TPP atau apa pun namanya nanti, akan diminta untuk mengembalikan dana tersebut. Dan ujungnya, Direktur RS akan dikenai sanksi hukum akibat salah menentukan kebijakan,” pungkasnya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *