LiteX.co.id, SORONG – Salah satu terdakwa kasus penyerangan Pos Koramil Kisor, Abram Mate (AM), semalam meninggal di Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Rabu (02/11) Malam.
Belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya AM. Saat ini jenazah berada di rumah sakit Sele Be Solu.
Dilansir dari Sorongraya.co, Pengacara terdakwa Leonardo Idjie dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, ia membenarkan khabar kematian kliennya itu. Saat ini jenazah berada di kamar jenazah RS Sele Be Solu.
Demikian pula Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Nuryanto turut membenarkan, terdakwa meninggal di Lapas semalam.
Sesuai informasi yang diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Sorong, dengan meninggalnya terdakwa AM dengan sendirinya penuntutan gugur.
Di dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan hak menuntut hukuman gugur lantaran si tertuduh meninggal dunia. Penuntutan hanya ditujukan kepada pelaku kejahatan. Jika pelaku meninggal dunia maka penuntutan tidak dapat dilakukan lagi.
Diketahui AM, kemarin baru saja menjalani sidang lanjutan di pengadilan negeri Sorong dengan agenda Putusan Sela. Sebelum datang khabar kematiannya di Lapas Sorong.
Dalam persidangan yang digelar terbuka tersebut, majelis hakim yang dipimpin Lutfi Tomou menolak Nota Keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim pun melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang direncanakan Selasa pekan depan.
Keluarga Minta Jenazah Harus Diautopsi
Masih dilansir dari Sorongraya.co, Penasihat hukum AM, Leonardo Ijie menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan jenazah dari dalam kamar jenazah RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong, Povinsi Papua Barat.
” Kami harus mengetahui secara pasti penyebab meninggalnya AM mengingat sehari sebelumnya almarhum masih sehat dan sempat mengikuti sidang di PN Sorong, ” kata Leonardo, Kamis, 03 Nopember 2022.
Pengacara yang identik dengan rambut gimbal ini memastikan jenazah harus di autopsi sehingga bisa diketahui penyebab AM meninggal dunia.
” Jika tidak dilakukan autopsi, keluarga berencana mengarak jenazah keluar dari kamar jenazah RSUD Sele Be Solu,” ujarnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Adi Wicaksana menyampaikan terkait dengan tuntutan agar jenazah AM di autopsi, itu adalah hak dari keluarga. ” Memang untuk autopsi merupakan hak dari keluarga korban,” katanya.
PN, Kejaksaan dan Lapas Sorong Menanggung Biaya Autopsi
Penasihat hukum AM, Leonardo Ijie menegaskan, Kejaksaan Negeri Sorong, Lapas Sorong dan Pengadilan Negeri Sorong ikut bertanggung jawab atas meninggalnya AM.
Mendapat kabar jika Abraham Mate meninggal di dalam Lapas Sorong, “kami selaku penasihat hukum maupun keluarga sangat syok. Padahal, kemarin almarhum masih menjalani sidang Penhadilan Negeri Sorong dengan agenda Putusan Sela, ” dikutip dari Sorongraya.co.
Menurutnya, ada kejanggalan atas meninggalnya AM, sebab sebelumnya dalam keadaan sehat.
Leonardo menambahkan, meninggalnya AM ini harus dibuka secara jelas sehingga bisa diketahui apa penyebabnya.
Pengacara berambut gimbal ini mendesak pihak Kejaksaan Negeri Sorong, Lapas dan Pengadilan Negeri Sorong untuk bertanggung jawab. Pasalnya, Abraham Mate ini sementara masih berstatus terdakwa, belum divonis bersalah.
” Seharusnya jenazah Abraham Mate ditangani secara baik, namun yang terjadi tidak demikian. Kami menduga ada unsur sengaja melecehkan adat orang Papua,” ujarnya.
Leonardo pun menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Sorong Kota terkait pengajuan autopsi dan Polres Sorong Kota siap melanjutkannya. Namun, ada biaya 20 juta rupiah dan hal itu pihak keluarga tidak tahu.
Makanya, diminta kepada pihak Lapas, Pengadilan Negeri Sorong dan Kejari Sorong bertanggung jawab atas biaya autopsi.
Lebih lanjut Leonardo mengatakan, langkah ini dilakukan agar semua pihak bisa melihat secara jelas apa penyebab meninggalnya Abraham Mate.
” Kami merasa heran sebab pihaknya bertanggung jawab memberikan keadilan malah tidak hadir melihat kondisi jenazah,” kata Leonardo.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto mengatakan, terkait biaya autopsi yang dituntut oleh penasihat hukum agar dibebankan kepada Kejaksaan Negeri Sorong, “kami sampaikan bahwa anggaran itu tidak ada, kami tidak ada anggaran untuk autopsi, lagian yang mempunyai hak mengajukan autopsi hingga pembiayaannya menjadi tanggung jawab keluarga,” kata Kasi Pidum.
Kasi Pidum mengaku bahwa waktu sidang Rabu kemarin, petugas pengawalan dari Kejari Sorong datang menjemput dan mengembalikan tahanan ke Lapas Sorong, terdakwa dalam keadaan sehat.
Karena saat ini terdakwa sudah meninggal dan jenazahnya berada di RSUD Sele Be Solu Kota Sorong, menurutnya kehadiran dari pihak kejari sebatas kamanusiaan dan tanggubng jawab, dimana untuk memastikan proses pemulasaran jenazah hingga pemkaaman berjalan baik.
” Meskipun masa penahanan menjadi tanggung jawab pihak PN Sorong dan korban meninggal di lapas Sorong, namun secara kemanusiaan turut menjadi tanggung jawab kami,” ujar Eko.
Untuk diketahui, AM bersama beberapa rekannya terlibat penyerangan pos Koramil Kisor pada tanggal 2 September tahun lalulalu yang menyebabkan empat prajurit TNI AD meninggal duniadunia serta orang mengalami luka berat. (*/kartini)