LiteX.co.id, Palopo – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang awal untuk menyaring gugatan dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palopo pada Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, gugatan yang diajukan pasangan calon Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) dinyatakan diterima untuk diproses lebih lanjut bersama beberapa daerah lain yang juga mengajukan sengketa.
Keputusan ini membawa sengketa Pilkada Palopo ke tahap pembuktian dan pemeriksaan, yang dijadwalkan berlangsung antara 7 hingga 17 Februari.
Pada tahap ini, seluruh pihak yang bersengketa akan dipanggil untuk memberikan bukti dan keterangan guna memperjelas duduk perkara.
FKJ-NUR mengajukan gugatan karena menduga pasangan Trisal Tahir-Ahmad Sarifuddin (Trisal-Ome) memiliki cacat administrasi.
Trisal Tahir diduga menggunakan ijazah paket C yang tidak terdaftar secara resmi di instansi terkait.
Di sisi lain, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo.
Ketiganya dinilai melanggar aturan berat karena meloloskan pasangan Trisal-Ome yang diduga tidak memenuhi syarat administratif.
“Alhamdulillah, MK telah menerima gugatan FKJ-NUR. Kami siap membuktikan kebenaran di sidang selanjutnya,” ujar Ketua Tim Pemenangan FKJ-NUR, Budi Sada.
Dalam Pilkada Palopo sebelumnya, pasangan Trisal-Ome unggul dengan selisih tipis, mengantongi 595 suara lebih banyak dibanding FKJ-NUR.
Dengan diterimanya gugatan ini, proses hukum akan menentukan apakah hasil Pilkada tetap sah atau ada kemungkinan perubahan dalam hasil akhir pemilihan.