Don't Show Again Yes, I would!

Banjir dan Longsor Luwu: Pj Bupati Tetapkan Tanggap Darurat 30 Hari

LiteX.co.id, LUWU – Kondisi cuaca dengan curah hujan yang tinggi di Kabupaten Luwu, menimbulkan beberapa wilayah terkena bencana banjir dan longsor pada Jum’at (03/05/2024).

472
Voting Cakada Luwu

Jika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Mendengar informasi tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh. Saleh melakukan langkah-langkah penanganan dengan menetapkan waktu tanggap darurat bencana selama 30 (Tiga Puluh) hari terhitung mulai tanggal 3 Mei s/d 1 Juni 2024.

“Banjir dan tanah longsor mengakibatkan rumah, fasilitas kesehatan dan pendidikan terendam, rusaknya jalan poros Desa serta jembatan, akibat kejadian tersebut membuat akses mobilisasi warga, akses perekonomian, dan aktifitas menjadi terhambat,” ungkap Muh. Saleh dalam pernyataan tanggap darurat bencana.

Muh. Saleh juga menginstruksikan seluruh aparat pemerintah daerah agar siap siaga dan membantu penanganan bencana di lokasi atau daerah masing-masing.

“Seluruh satuan kerja penanggulangan bencana daerah untuk mengarahkan seluruh personil, sarana dan prasarana pemerintah daerah untuk membantu penanganan bencana,” ungkap Muh. Saleh.

Untuk diketahui bencana tanah longsor terjadi di Kecamatan Latimojong, Kecamatan Suli Barat, Kecamatan Bupon, dan bencana banjir terjadi di Kecamatan Suli, Kecamatan Suli Barat, Kecamatan Ponrang Selatan, Kecamatan Larompong, Kecamatan Bajo, Kecamatan Bajo Barat, Kecamatan Ponrang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kecamatan Kamanre, Kecamatan Belopa, Kecamatan Belopa Utara, Kecamatan Larompong Selatan, Kecamatan Bupon.

Jika terjadi hal-hal yang membutuhkan informasi, dapat menghubungi call center BPBD Kabupaten Luwu Nomor: 081242040888.(*)

Share:

Ocha

Pegiat teknologi. Saat ini sedang berkuliah di salah satu institut kota malang. memiliki mimpi menjadi seorang full web developer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *