Don't Show Again Yes, I would!

Kuasa Hukum Paslon 04 Nilai Temuan Bawaslu Cacat Prosedur dan Langgar Prinsip Keadilan

LiteX.co.id, Palopo – Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili– Akhmad, Baihaki, menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi dokumen pajak yang melibatkan klien mereka.

Ia menyayangkan proses penelusuran yang dilakukan Bawaslu dan menilai temuan tersebut cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme klarifikasi terhadap pihak terlapor.

“Ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat disayangkan. Temuan ini muncul tanpa proses klarifikasi terhadap Ibu Naili sebagai terlapor/teradu. Padahal, sesuai surat perbawaslu tahun 2022 yang berlaku, setiap dugaan pelanggaran wajib disertai klarifikasi dari teradu dan yang diduga melanggar,” tegas Baihaki, Jumat (2/5/2025).

Ia menegaskan, hingga Bawaslu merilis hasil temuan yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi, kliennya tidak pernah dipanggil atau diminta memberikan penjelasan sebab hak ibu naili untuk menjelaskan apa yang dituduhkan/yang ditemukan oleh bawaslu.

“Lucunya, hasilnya sudah keluar tanpa klarifikasi Ibu Naili. Ini jelas melanggar prinsip keadilan dan asas kemanusiaan serta prinsif keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum. Bawaslu seharusnya menjalankan tugas secara netral, bukan ugal-ugalan seperti ini,” tambah Baihaki.

Menurutnya, tindakan Bawaslu ini tidak hanya mencederai proses demokrasi, tetapi juga menciptakan kegaduhan serta kesan tidak adil menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.

“Kami melihat, hanya paslon 04 yang diselidiki, Sementara yang beredar di publik juga ada dugaan paslon lain yang di duga ada pelanggaran, Ada dugaan bahwa Bawaslu tidak netral. Ini berbahaya bagi integritas Pilkada dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas,” ujarnya.

Baihaki menegaskan dokumen pajak Naili Trisal telah sah dan dibayarkan sebagaimana mestinya. Perbedaan tanggal dalam dokumen Silon menurutnya tidak substansial dan bukan bentuk pelanggaran yang berdampak pada syarat pencalonan.

“Bahkan dalam hasilnya, disebutkan tidak ada unsur pidana. Lalu kenapa harus diumumkan dan digiring opini publik seolah-olah ini kesalahan besar? Ini sangat tendensius,” pungkasnya.

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *