LiteX.co.id, LUWU — Carut marutnya masalah pembebasan lahan oleh PT Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu, Khususnya di Desa Boneposi Kecamatan Latimojong, terus mendapat sorotan dan tuntutan dari masyarakat. Kali ini, datang dari Ahli Waris Almarhum Kusman Laheya To Laluasa atau yang dikenal dengan sebutan (Iyye’na Lebu) yang menuntut lahannya telah dijual oleh orang yang tidak dikenalnya, para ahli waris menduga ada kongkalikong antara penjual dengan pihak pemerintah Camat Latimojong dan Desa Boneposi untuk menerbitkan SKT baru.
Keluarga Ahli Waris merasa sangat dirugikan, dari akibat pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan pertambangan emas PT Masmindo yang berlokasi di Kecamatan Latimojong tersebut.
Pasalnya, warga yang menerima pembayaran pada pembebasan lahan PT Masmindo tersebut diduga kuat bukan sebagai pemilik atau ahli waris atas tanah yang sebenarnya.
Dan lebih fatal lagi karena maraknya laporan masyarakat terkait dokumen yang tumpang tindih seperti SKT. Hal itu terjadi setelah PT Masmindo melakukan pembebasan lahan atau ganti tanam tumbuh terhadap lahan warga di Latimojong.
“Saya menduga tentu ini adalah permainan Pemerintah Kecamatan Latimojong dan Pemerintah desa Boneposi, dimana dokumen-dokumen yang tumpang tindih itu ada saat PT Masmindo akan melakukan ganti rugi pembebasan lahan” Ujar Achmad Kusman, Ahli waris Almarhum Kusman Laheya To Laluasa.
Kepada wartawan pada, Rabu (4/10/23) di warung kopi, Achmad Kusman To’Laluasa, mewakili keluarga menceritakan bahwa pihaknya telah dirugikan oleh para pihak pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa.
Diketahui SKT yang dimiliki Alm dan keluarga terbaik pada (01/03/2001) silam yang ditandatangani oleh Camat Latimojong, Hasman R. Djano, SE., Kepala Desa Boneposi, Drs. Umar Pabeangi dan para saksi, Rasima, Nasir dan Kamal (Kadus Salubulo).
Tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah miliknya, tiba-tiba tanah miliknya dijualbelikan oleh orang lain ke Perusahaan Tambang Emas PT. Masmindo Dwi Area (MDA).
Diduga, dalam kasus ini banyak melibatkan oknum mafia tanah dari kalangan Desa hingga ke Camat Latimojong.
“Yang saya ingat lokasi itu berbatasan dengan lokasinya Prof Iskandar. Pak Iskandar di atas lalu di bawahnya itu lokasi almarhum orang tua kami dan kakak saya yakni Usman To’laluasa” Tegas Achmad.
Lanjut Achmad, “Jauh sebelumnya saya dan keluarga telah melakukan konfirmasi secara lisan ke Kades Boneposi dan Camat Latimojong, bahkan ke pihak Masmindo, bahwa di Desa Boneposi, khususnya di Dusun Salubulo, ada lahan milik iyye’ku dan kakak saya. Pak Camat Latimojong (Supriadi-red) waktu saya tanyakan sempat dia bilang banyak SKT palsu (jawab kilas Supriadi) kutip Achmad”.
Menurut Achmad dan keluarga, bahkan pak Kades, pak Camat dan pihak Masmindo menyampaikan saat itu (2021-red) bahwa pembebasan lahan atau ganti tanam tumbuh milik masyarakat belum sampai di Desa Boneposi. Belakangan di 2023 ternyata pembebasan lahan atau ganti tanam tumbuh di Desa Boneposi sudah final.
“Hingga di awal Agustus 2023 kami sempat berkomunikasi dengan Pak Umar Pabeangi, untuk meletakkan tapal batas lahan almarhum dan kakak saya juga dari keluarga Fitri Nasir. Namun sangat disayangkan pak Umar Pabeangi tidak ada di rumahnya, padahal kami sudah janjian sebelumnya pada Rabu (23/8/23), saya yakin bahwa pak Umar termasuk pak Camat dan pak Kades berusaha menghindari kami” Ungkap Achmad.
Achmad merincikan, “luas lahan yang akan ditetapkan tapal batasnya, dari keluarga Fitri Nasir, memiliki sebanyak 13 SKT dimana setiap SKT memiliki 2 Ha. Sementara kalau dari kami ada 3 SKT, dua SKT masing-masing 2 Ha dan satu SKT hanya 1 Ha jadi totalnya 5 Ha, namun pak Umar Pabeangi tidak ada di rumahnya, padahal kami sudah janjian sebelumnya” Jelas Achmad.
Mulai saat itu Achmad dan keluarga berusaha menemui Camat Latimojong dan Kades Boneposi. Mirisnya menurut Achmad dan keluarga bahwa Camat Latimojong dan Kades Boneposi tidak pernah dapat ditemui, hingga Achmad mencoba membangun komunikasi melalui chat WhatsApp pada (15/9/23), Camat Latimojong, Supriadi hanya membacanya dan tidak memberikan respon atau membalas chat tersebut.
Berikut isi chat whatapp Achmad kepada Camat Latimojong, Supriadi. “Saya mau koordinasi dengan kita terkait lahan di Dusun Salu Bulo, ada 3 SKTnya Alm. Iyyeku,,, konon katanya sudah terjual ke Masmindo. Sebelum saya melangkah ke Ranah hukum, saya minta kita mediasi persoalan ini, Minggu lalu saya janjian dengan Pak Umar Pabiangan untuk cek lokasi namun sayangnya pak Umar ingkar dengan meninggalkan tempat/rumah, menghindar kedatangan kami. Untuk kepastiannya, tabe kita hubungi saya dalam waktu dekat, perlu saya perjelas Almarhum Bapak iyye saya mendapatkan 3 SKT itu sebagai penghargaan beliau sebagai Tim 9 Pemekaran Daerah termasuk Desa Boneposi, saksinya Kamal, Pong Pasande, camat Hasman Djano, dan beliau bersedia bersaksi”.
Di sisi lain, Andi Baso Tenriliweng, selaku Wakil Ketua Penasehat LSM LP-KPK meminta kepada Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini Bupati Luwu untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan perintah PP 92/2021 tentang disiplin PNS terhadap oknum pejabat khususnya Camat Latimojong, Supriadi yang telah lalai dari tupoksinya, baik kedisiplinan kedinasan, etik dan pelayanan terhadap masyarakat dan publik.
“Maraknya laporan masyarakat terkait dokumen yang tumpang tindih seperti SKT, dan itu terjadi setelah PT. Masmindo melakukan pembebasan lahan atau ganti tanam tumbuh terhadap lahan warga di Latimojong” Terang Andi Baso.
“Menurut informasi yang kami dapatkan di kalangan masyarakat bahwa pemerintah Kecamatan dan pemerintah Desa Boneposi telah diduga ada penyimpangan kongkalikong terkait penerbitan SKT atau Surat keterangan lainnya. Karena adanya unsur kerjasama dan mendapat bagian dari transaksi pembayaran” Jelasnya.
Andi Baso Tenriliweng, berharap agar Forkopimda Luwu melakukan penelusuran dan kalau terbukti bersalah agar disanksi seberat-beratnya.
Hingga berita ini terbit kami belum mendapatkan konfirmasi pihak Camat Latimojong, team awak media berupaya menghubungi namun tidak aktif. (*)