LIteX.co.id, Palopo – Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.5.3/3161/Bangda tentang pelaksanaan kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting di daerah pada bulan Juni 2024, Dinas Kesehatan Kota Palopo bersiap menggelar berbagai kegiatan pencegahan stunting.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Irsan Anugrah, menjelaskan bahwa beberapa kegiatan akan dilakukan berdasarkan surat edaran tersebut.
“Pertama, kami akan melakukan pendataan, penimbangan, pengukuran, dan edukasi kesehatan,” ujar Irsan.
“Kemudian, intervensi bagi calon pengantin (catin), ibu hamil, dan balita akan dilaksanakan di bulan Juni dan berkelanjutan ke depannya,”
Setelah pendataan, intervensi akan dilakukan sehingga seluruh catin, ibu hamil, dan balita menjadi sasaran.
“Catin akan mendapatkan pendampingan dan kami akan memastikan kehadiran ibu hamil dan balita ke posyandu. Balita harus dipastikan diukur berat badannya menggunakan Antropometri,” jelas Irsan.
Antropometri, lanjut Irsan, adalah alat yang digunakan untuk mengukur tumbuh kembang anak di posyandu.
“Intervensi ini serentak dimulai dari catin, ibu hamil, dan balita. Para kepala puskesmas akan memanggil stakeholder terkait untuk memberikan arahan dan bersinergi dalam melakukan diskusi terkait arahan surat dari Mendagri,” tandasnya.