LiteX.co.id, Nasional – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa lebih dari 300 terpidana mati di Indonesia masih menunggu eksekusi.
Sebagian besar dari mereka adalah warga negara asing, sehingga proses hukum sering kali terganjal oleh negosiasi diplomatik.
“Kami sudah memiliki sekitar 300 orang dengan vonis mati, tetapi eksekusinya masih tertunda,” ujar Jaksa Agung dalam konferensi di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, eksekusi mati terhadap warga asing tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa ada koordinasi dengan negara asal mereka melalui Kementerian Luar Negeri.
Namun, banyak negara menentang hukuman mati, terutama negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
“Beberapa negara sangat menentang hukuman mati, terutama dari Eropa dan Amerika. Sementara itu, Nigeria memiliki banyak warganya yang divonis mati di Indonesia,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus narkoba menjadi kejahatan yang paling banyak menyebabkan vonis mati.
“Sebagian besar yang divonis mati adalah kasus narkoba,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung tentang kesulitan dalam mengeksekusi warga negara China yang dijatuhi hukuman mati.
“Saat kami ingin mengeksekusi warga China, pemerintah mereka menolak dengan alasan jika kami melakukan itu, maka warga Indonesia yang dihukum mati di sana juga akan dieksekusi. Ini menjadi dilema bagi kami,” jelasnya.
Sementara itu, seorang terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Serge Areksi Atlaoui, akhirnya dipulangkan ke negaranya pada Selasa (4/2/2025) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pemulangan ini merupakan hasil kesepakatan bilateral antara pemerintah Indonesia dan Prancis yang telah ditandatangani pada 24 Januari 2025 secara daring.
Serge yang telah menjalani hukuman di Indonesia selama 20 tahun tampak enggan memberikan komentar saat diberangkatkan. Dengan mengenakan kemeja putih, celana jeans, serta topi dan masker, ia berusaha menutupi identitasnya.
“Indonesia dan Prancis telah menyepakati pemulangan ini melalui perjanjian yang ditandatangani oleh kedua negara,” ungkap I Nyoman Gede Surya Mataram, pejabat dari Kementerian Koordinator Hukum dan HAM.
Serge awalnya divonis 20 tahun penjara atas kasus pabrik ekstasi di Tangerang, namun hukuman akhirnya diperberat menjadi hukuman mati setelah upaya banding. Eksekusinya sempat direncanakan pada 2015, tetapi terus mengalami penundaan hingga akhirnya ia dipulangkan ke Prancis.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia kini tengah mengupayakan pemulangan Reynhard Sinaga, terpidana kasus pelecehan seksual yang sedang menjalani hukuman di Inggris.
Menurut Ahmad Usmarwi Kaffah, staf khusus di Kementerian Koordinator Hukum dan HAM, pihaknya tengah bernegosiasi dengan Inggris agar Reynhard bisa dikembalikan ke Indonesia.
“Ini adalah langkah yang sedang kami tempuh, agar Reynhard bisa dipulangkan ke Indonesia,” ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/2/2025).
Pemerintah Indonesia juga telah menemui keluarga Reynhard, yang berharap agar anak mereka bisa kembali.
“Kami bertemu dengan orang tuanya, mereka menangis dan berharap Reynhard bisa dipulangkan,” tambahnya.
Namun, berbeda dengan kasus Serge yang dipulangkan melalui perjanjian bilateral, pemulangan Reynhard kemungkinan akan dilakukan melalui pertukaran tahanan dengan Inggris.
“Kami berusaha agar ini bisa dilakukan melalui skema pertukaran narapidana, bukan sekadar pemulangan,” tutupnya.