LiteX.co.id, Palopo – Suasana politik di Kota Palopo memanas usai Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2025 memasuki fase baru.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah menetapkan pasangan Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Naili–Akhmad) sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), dengan perolehan 50,63 persen suara.
Namun hasil ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB–ATK), yang hanya memperoleh 11,78 persen suara dan menempati posisi ketiga. Langkah hukum tersebut langsung menuai reaksi keras dari warga.
Banyak masyarakat menilai gugatan RMB–ATK sebagai bentuk pengingkaran terhadap suara mayoritas rakyat yang sah di 260 TPS.
“Paslon peringkat dua saja sudah menerima kekalahan dan memberi selamat. Kenapa justru yang di posisi ketiga yang paling ngotot menggugat?” ujar Jumaldi, warga Palopo, pada Kamis (5/6/2025).
Gelombang penolakan terhadap gugatan ini tidak hanya terjadi di media sosial. Warga mulai turun ke jalan, menggalang tanda tangan, dan memasang spanduk di sejumlah titik kota. Salah satu spanduk terbaca jelas: “Kembalikan Kedaulatan ke Tangan Rakyat! Hak Demokrasi Kami Tidak Boleh Dirusak!”
Menurut Jumaldi, seharusnya masyarakat sudah mulai menikmati hasil kerja pemimpin terpilih, bukan terus-menerus diseret dalam ketidakpastian politik.
“Ini bukan lagi soal kalah menang. Naili–Akhmad menang telak. Bahkan jika suara tiga paslon digabungkan pun tidak cukup untuk mengalahkan mereka. Jadi untuk apa digugat?” tegasnya.
Kritik juga datang dari berbagai elemen masyarakat yang menilai gugatan ini bisa mengganggu stabilitas sosial dan menghambat proses pemerintahan.
Banyak pihak melihat langkah RMB–ATK lebih mencerminkan ambisi pribadi dibanding penghormatan terhadap proses demokrasi yang telah berjalan.
Kini, keputusan akhir berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Namun satu hal yang tidak bisa diabaikan: suara mayoritas rakyat Palopo telah bulat memilih pemimpin mereka.