LiteX.co.id, Luwu – Andi Muhammad Ahkam Basmin dilaporkan masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu meskipun surat yang beredar di media sosial menyebutkan adanya penunjukan pelaksana harian (Plh) baru.
Surat dengan nomor 800/198/SP/XI/2024 tersebut, yang dikabarkan ditandatangani Pj. Bupati Luwu, Muh Saleh, menginstruksikan penunjukan Asisten Administrasi Umum, Rahmat, sebagai Plh Kepala BKPSDM Luwu mulai 5 November 2024.
Namun, surat ini belum diterima secara resmi oleh pihak terkait dan hanya ramai di media sosial.
Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, menyatakan belum melihat fisik surat tersebut, meskipun kabarnya ditandatangani sejak 5 November.
“Saya belum membaca fisik surat terkait penunjukan Plh Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Luwu, Muhammad, juga membenarkan bahwa surat tersebut belum diterima secara resmi.
“Tidak ada kami terima, kami hanya lihat di sosial media, tapi sampai sekarang fisiknya belum ada,” jelasnya.
Staf Bagian Umum BKPSDM Kabupaten Luwu, Ilpiati, menyatakan belum ada surat pemberhentian resmi terhadap Kepala BKPSDM definitif, Andi Muhammad Ahkam Basmin.
Kepala Bidang Pengembangan BKPSDM, Andi Awhy, mengungkapkan bahwa kegiatan di BKPSDM masih berjalan normal.
“Jika memang ada pergantian, biasanya kami menerima surat resmi, namun hingga kini tidak ada pemberitahuan apa pun,” katanya.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM, Raehana, juga mengonfirmasi bahwa tidak ada perubahan struktural di BKPSDM, dan pelayanan masih berlangsung seperti biasa. “Kami belum menerima SK atau arahan terkait penunjukan Plh,” tuturnya.
Sementara itu, Sekda Luwu, Sulaiman, enggan memberikan komentar terkait isu ini. Sedangkan Pj. Bupati Luwu, Muh Saleh, tidak dapat ditemui karena sedang melakukan perjalanan dinas.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 mengatur bahwa Pj. Bupati tidak dapat melakukan pengangkatan atau pemberhentian pejabat tanpa persetujuan teknis dari BKN.
Sementara itu, Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa pemberhentian sementara PNS hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan ditahan sebagai tersangka tindak pidana, sedangkan Andi Muhammad Ahkam Basmin masih aktif beraktivitas meskipun menghadapi dugaan pelanggaran pemilu yang masih berproses di pengadilan.