LiteX.co.id, LUWU – Belopa, setelah melalui berbagai pertimbangan serta uji publik, maka Kabupaten Luwu telah disahkan 8 dapil. Hal ini dikatakan salah satu komisioner KPU Luwu Adly.
Delapan Dapil ini telah disahkan melalui Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 yang baru saja disahkan. “Iye sudah sah 8 dapil sudah terbit PKPU nya, ” ujar Adly yang dikonfirmasi via whatsapp.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu beberapa waktu lalu telah melakukan Sosialisasi dan Uji Publik untuk Rancangan Susunan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilu Legislatif 2024 dan telah diusulkan ke KPU RI. Saat itu mengatakan rencananya Penyusunan Dapil tersebut akan diketahui bulan Februari 2023.
” Beberapa waktu lalu kita sudah melakukan Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan untuk pemiliu 2024. Delapan Dapil ini merupakan usulan dari masyarakat Kabupaten Luwu serta berbagai unsur masyarakat, “ungkapnya.
Dari 8 Dapil tersebut pembagiannya yakni, Dapil 1 yakni Belopa, Belopa Utara,Kamanre, Dapil 2 terdiri dari Suli dan Suli Barat, Dapil 3 mencangkup Larompong dan Larompong Selatan, Dapil 4 Basse Sangtempe, Bajo, Latimojong, Basse Sangtempe Utara dan Bajo Barat, Dapil 5 Lamasi, Lamasi Timur dan Walenrang Utara, Dapil 6 Walenrang, Walenrang Barat dan Walenrang Timur, Dapil 7 Buat dan Ponrang dan Dapil 8 Bua Ponrang dan Ponrang Selatan. (kartini)






