LiteX.co.id, Palopo – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo mengamankan enam orang tersangka dalam kasus pengrusakan Asrama HIKMA LUTRA di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (06/11/2024) lalu.
Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Hewith Manurung, bersama Dantim Resmob AIPDA Ronald Effendi.
Kasi Humas Polres Palopo, Supriadi, menyampaikan bahwa enam mahasiswa telah ditahan terkait dengan kasus ini.
Kasus pengrusakan ini tercatat dalam laporan polisi nomor LPB/749/XI/2024 dengan pelapor bernama Irsyad.
Inisial para tersangka adalah MA (21), DS (21), BS (22), RA (24), AP (21), dan MI (19).
Dalam penangkapan, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Mio J yang merupakan milik salah satu tersangka.
Kejadian bermula saat para tersangka tiba di Asrama HIKMA LUTRA dengan membawa batu dan kayu.
Salah satu tersangka memprovokasi dengan berteriak, yang kemudian memicu aksi lemparan batu ke arah asrama hingga mengakibatkan enam jendela asrama pecah.
“Akibat kejadian ini, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 5 juta. Pelapor pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Palopo untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Supriadi.
Merespons laporan ini, Unit Resmob Polres Palopo segera bergerak menuju lokasi kejadian.
Melalui penyelidikan dan pendekatan persuasif, para pelaku akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan dan dibawa ke Mako Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam interogasi awal, seluruh tersangka mengakui perbuatannya melakukan pengrusakan bersama-sama dengan menggunakan batu,” jelas Supriadi.
Saat ini, keenam tersangka berada di Mako Polres Palopo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.