LiteX.co.id, NASIONAL – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa pemilihan Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029 harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Menurut peraturan tersebut, partai dengan suara terbanyak dari pemilihan legislatif berhak menduduki jabatan ketua DPR.
Hasto mengemukakan pandangannya sebagai tanggapan terhadap wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang masuk dalam prolegnas prioritas 2024. Dia menegaskan bahwa berdasarkan UU MD3, PDIP memiliki hak untuk menempati posisi ketua DPR RI sebagai bentuk penghormatan dan sistem proporsional yang berlaku dalam pemilu.
Lebih lanjut, Hasto menyebut bahwa Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, akan kembali menjabat sebagai Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029. Keputusan ini didasarkan pada arahan dari Ketua PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Hasto menyoroti kinerja Puan yang telah memberikan kontribusi besar. Pengalaman Puan, baik di internal partai maupun sebagai Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), serta lima tahun masa jabatannya sebagai ketua DPR RI, menjadi alasan utama PDIP untuk kembali mendukung Puan dalam memimpin di Senayan.