Don't Show Again Yes, I would!

Aplikasi PN Palopo Gagal Deteksi Riwayat Hukum Ome, di Polisi Temukan Pernah Terpidana

LiteX.co.id, Palopo – Perbedaan sistem pencatatan data antara Pengadilan Negeri (PN) dan kepolisian menimbulkan reaksi soal status hukum Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome, yang kini tersandung dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonannya sebagai Wali Kota Palopo.

Humas PN Palopo, Dr. Iustika, SH, MH, menjelaskan bahwa kekeliruan dalam penerbitan surat keterangan (suket) yang menyatakan Ome tidak pernah berstatus sebagai terpidana, disebabkan oleh perbedaan nama yang digunakan dalam sistem digital pengadilan.

Dalam pengajuan suket, nama yang digunakan adalah ‘Akhmad Syarifuddin Daud’ tanpa gelar akademik. Sementara dalam putusan perkara tahun 2018, yang bersangkutan tercatat sebagai ‘Dr. Akhmad Syarifuddin Daud’. “Sistem kami tidak mengenali keduanya sebagai orang yang sama,” kata iustika saat memberikan klarifikasi di kantornya, Selasa (8/4/2025).

Saai dipertanyakan mengenai kelengkapan dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) yang dari kepolisian tercantum riwayat hukum Ahmad Syarifudin Daud pernah terpidana tanpa menggunakan gelar akademis doktor, Iustika berdalih bahwa sistem aplikasi di PN Palopo bekerja secara mandiri dan tidak terhubung dengan data dari institusi lain, termasuk kepolisian. “Data kami berdiri sendiri dan kami tidak mengambil data dari kepolisian. Verifikasi dilakukan berdasarkan nama yang tercantum dalam arsip perkara. Karena tidak ada gelar dalam permohonan suket, sistem gagal menemukan kecocokan,” jelasnya.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan manual terhadap arsip perkara, PN Palopo akhirnya mengonfirmasi bahwa Ome memang pernah berstatus sebagai terpidana pada 2018 dalam kasus ujaran kebencian yang terjadi saat Pilkada, berdasarkan laporan warga bernama Reski Adi Putra, sehingga pihaknya akan menganulir suket dari tidak pernah terpidana menjadi pernah terpidana.

“Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga secara hukum Ome adalah mantan terpidana, meskipun hanya dijatuhi hukuman percobaan,” tegas Iustika.

Ia menambahkan bahwa kesalahan penerbitan suket adalah tanggung jawab PN Palopo, dan pihaknya telah melakukan koreksi atas dokumen tersebut. “Kami siap mencabut dan mengganti suket yang keliru jika bertentangan dengan fakta hukum,” tambahnya.

Kondisi ini berbeda dengan sistem di kepolisian. Berdasarkan keterangan staf bagian SKCK Polres, data pemohon SKCK merujuk pada dokumen resmi seperti KTP dan ijazah atau Akta Lahir, pemohon atas nama Ahmad Syarifudin Daud juga mengajukan kelengkapan yang sama. Meskipun demikian, kepolisian tetap berhasil mendeteksi bahwa Ome pernah menjadi terpidana

“Nama dalam SKCK harus sesuai dengan dokumen identitas resmi yang diajukan. Dalam hal ini, tidak ada gelar ‘doktor’, yang diajukan namun sistem kami tetap dapat mengenali riwayat pidana yang bersangkutan,” ujar salah satu petugas yang enggan ditulis namanya.

Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan , mengapa sistem kepolisian bisa mendeteksi status hukum Ahmad Syarifudin Daud atau disapa Ome, sementara sistem digital PN Palopo gagal menemukannya dengan dalih saat mengajukan tanpa menggunakan gelar doktor.

Diketahui masalah ini terjadi bsetelah Bawaslu Kota Palopo menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan Ome sebagai wali kota yang dilaporkan oleh warga. Bawaslu menyatakan Ome tidak jujur dalam menyampaikan riwayat hukumnya, dan hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Meski demikian Bawaslu Palopo hanya melempar masalah tersebut ke KPU melalui rekomendasi tanpa tindakan tegas. (kartini echa)

Share:

Ocha

Seorang pengembang muda yang saat ini tengah mencari peluang kerja di Jepang. Memiliki ketertarikan besar pada dunia teknologi, budaya pop, dan fiksi detektif. Saat tidak sibuk mengotak-atik kode, ia senang membaca novel misteri dan membayangkan diri sebagai “Sherlock Holmes” versi Indonesia. Pecinta musik, terutama karya-karya NewJeans—yang menurutnya, akan selalu abadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *