Don't Show Again Yes, I would!

MAKI Kecewa Atas Bebasnya 23 Narapidana Koruptor Jelang Pemilu, Ini Daftar Namanya

LiteX.co.id, NASIONAL – Bebasnya 23 narapidana koruptor disoroti berbagai pihak salah satunya ormas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa atas banyaknya narapidana koruptor yang mendapatkan remisi berujung bebas bersyarat. Hal itu ini menjadi pesan kepada masyarakat bahwa melakukan koruptor tidak menakutkan, karena tak memiliki efek jera terhadap hukumannya, serta bisa dibebaskan kapan saja.

Dilansir dari Merdeka.com, Rabu (7/9), MAKI menyatakan kecewa dengan banyaknya remisi dan bebas bersyarat untuk napi koruptor. Ini menjadi pesan bagi masyarakat, korupsi tak berefek hukum menakutkan. Pesan efek jera tidak sampai karena nampak hukumannya sudah ringan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Masih dari merdeka.com, menurutnya, keringanan potongan remisi berujung putusan bebas bersyarat itu tidak sesuai dan membuat hukuman menjadi ringan. Lantaran, syarat bebas bersyarat 2/3 turut berlaku setelah dilakukan potongan remisi.

“Misalnya 6 tahun, kan 2/3nya mestinya 4 tahun. Selama ini dihitung, dipotong dulu remisi 1 tahun sehingga 2/3nya tinggal 3 tahun lebih dikit. Itu cara menghitung yang salah, remisi itu dari keseluruhan hukuman, bukan setelah dipotong remisi. Saya menyesalkan potongan remisi itu digabung, potong remisi dulu baru bebas bersyarat,” kata Boyamin.

“Pesan jera sampai ke masyarakat sehingga hukuman biasa saja untuk korupsi, orang sudah tidak takut lagi. Ini disesalkan,” tambah dia.

Pencabutan Hak
Oleh sebab itu, Boyamin berharap hakim memberikan hukuman yang tinggi kepada pelaku korupsi dan sekaligus pencabutan hak. Bukan hanya terkait hal politik, tapi juga pencabutan hak untuk pengurangan hukuman.

“Sudah berlaku di Amerika banyak kasus-kasus yang profil tinggi kemudian dicabut haknya untuk mendapatkan pengurangan, nah ini harusnya juga berlaku di Indonesia,” tuturnya.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan program pembebasan bersyarat terhadap 23 Narapidana Kasus Korupsi Sebanyak 23 koruptor tersebut kemudian dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa (6/9/2022).

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, 23 narapidana kasus korupsi tersebut dikeluarkan dari dua Lapas berbeda, yakni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat dan Lapas Tangerang, Banten.

“23 narapidana tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiski dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

Berikut ini daftar 23 napi korupsi:

Lapas Kelas II A Tangerang
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin
• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *