LiteX.co.id, Nasional – Pemerintah akan mulai merealisasikan program 1.000 rumah subsidi khusus wartawan pada 6 Mei 2025 dengan penyerahan tahap awal sebanyak 100 unit.
Seremoni penyerahan kunci dijadwalkan pukul 16.00 WIB di Jakarta, menandai langkah awal dukungan nyata negara terhadap profesi jurnalis.
Program ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Tabungan Negara (BTN), dan BP Tapera.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa skema ini bukan sekadar proyek perumahan, melainkan bentuk penghargaan atas peran wartawan sebagai penjaga demokrasi.
“Rumah subsidi bukan cuma tempat tinggal, tapi bentuk keberpihakan kepada profesi yang menyuarakan kebenaran,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam nota kesepahaman yang ditandatangani 8 April 2025, pemerintah memastikan bahwa 1.000 rumah akan dialokasikan khusus untuk wartawan, dari total target nasional 220.000 rumah subsidi bagi berbagai profesi, termasuk guru, tenaga kesehatan, buruh, TNI, Polri, petani, nelayan, dan pekerja migran.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan bahwa batas maksimal penghasilan bagi calon penerima subsidi telah disesuaikan.
Wartawan di wilayah Jabodetabek dengan penghasilan hingga Rp13 juta (berkeluarga) dan Rp12 juta (lajang) kini berhak mengakses program ini.
Awalnya, batas maksimal berada di angka Rp7-8 juta, namun dinaikkan untuk menjawab realitas tingginya biaya hidup dan harga tanah di kota besar.
“Kami ingin lebih banyak wartawan bisa merasakan manfaatnya, apalagi di daerah urban dengan tekanan ekonomi tinggi,” ujar Amalia.
Untuk wartawan di luar Jabodetabek, batas penghasilan tetap mengacu pada ketentuan lama yakni Rp8 juta untuk yang sudah menikah dan Rp7 juta untuk lajang.
Rumah subsidi yang disiapkan pemerintah memiliki sejumlah insentif: uang muka hanya 1%, bunga tetap sebesar 5%, serta prosedur pembelian yang disederhanakan.
Program ini berada di bawah skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menambahkan, banyak wartawan yang masuk kategori MBR secara teknis karena tingginya pengeluaran dibanding pendapatan, terutama di wilayah metropolitan.
“Kami sesuaikan skemanya agar lebih inklusif,” kata Heru.
Proses seleksi calon penerima akan dilakukan secara transparan dan adil. Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan dilibatkan langsung untuk memverifikasi kelayakan setiap pendaftar.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi koordinasi antara wartawan, lembaga perbankan, dan kementerian terkait.
“Kami ingin memastikan tidak ada yang tersisih hanya karena kurang informasi atau miskomunikasi teknis,” ujar Meutya.
Ia juga menambahkan bahwa perhatian negara kepada wartawan adalah bentuk penguatan demokrasi secara konkret.
“Wartawan adalah jembatan antara rakyat dan pemerintah. Kesejahteraan mereka harus dijaga agar bisa bekerja secara profesional dan independen.”
Program ini mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pemangku kepentingan.
Kementerian Keuangan bahkan memberikan relaksasi berupa penghapusan PPN, pembebasan BPHTB, serta kemudahan PBG untuk rumah subsidi. Selain itu, Giro Wajib Minimum (GWM) bank juga diturunkan dari 5% menjadi 4% untuk memacu pembiayaan perumahan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap jurnalis di seluruh Indonesia bisa menjalankan tugasnya dengan lebih tenang, tanpa terbebani persoalan dasar seperti tempat tinggal. Karena wartawan yang sejahtera adalah pondasi dari ruang publik yang sehat.