LiteX.co.id, PAPUA – Bripda YFP dan Bripda YMB diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat oleh komisi sidang etik Polda Papua Barat.
Tak terima dipecat, keduanya melakukan perlawan hukum dengan mengajukan banding.
Kedua anggota Ditlantas Polda Papua Barat tersebut dipecat karena melakukan pelecehan HUT TNI ke-77ke-77 dengan cara menjilat kue. Keduanya juga menyanyikan lagu semoga tidak panjang umur.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan keputusan PTDH terhadap dua oknum pelanggar ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat, Jumat, 7 Oktober 2022.
“Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri,” ujarnya, dikutip dari berbagai media online di internet.
Ia mengatakan sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, maka kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH. (*/kartini)






