LiteX.co.id, Morowali – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah secara resmi menaikkan status hukum mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI menjadi tersangka.
Penetapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali Tahun Anggaran 2024.
Meski statusnya telah berubah menjadi tersangka per hari Senin (8/12/2025), RI menunjukkan sikap tidak kooperatif.
Sosok yang sempat bertarung dalam kontestasi Pilkada Morowali 2024 tersebut tidak menampakkan batang hidungnya di hadapan penyidik meski jadwal pemeriksaan telah ditentukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, mengonfirmasi perubahan status hukum tersebut kepada awak media.
“Statusnya sudah tersangka mulai hari ini. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas,” tegas Laode, Senin sore.
Menurut Laode, keputusan penyidik menaikkan status RI dari saksi menjadi tersangka didasarkan pada telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta keterangan para saksi yang menguatkan dugaan keterlibatannya.
Dalam perkara ini, pihak Kejaksaan juga mencatat adanya fakta pengembalian kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp9,2 miliar.
Situasi kontras terjadi pada tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni AU. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan Mess Pemda Morowali tersebut, AU memilih untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif selama beberapa jam, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AU. Sekitar pukul 16.00 WITA, AU resmi mengenakan rompi tahanan.
“AU kami tahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” tambah Laode.
Pada momen yang sama, Kejati Sulteng tidak hanya menahan AU. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial HB, yang terjerat dalam kasus berbeda, yakni dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023.
Sore itu, mobil tahanan membawa AU dan HB menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu untuk menjalani masa penahanan mereka, sementara langkah hukum selanjutnya menanti RI yang belum memenuhi panggilan.






