LiteX.co.id, Palopo – Profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan melakukan intimidasi terhadap jurnalis.
Wartawan yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Dedi Ariyanto SH, menegaskan bahwa pihak yang keberatan terhadap sebuah pemberitaan dapat menggunakan hak jawab, hak ralat, maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.
Lanjut Ketua SMSI ini, Profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan melakukan intimidasi terhadap jurnalis.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, maka gunakan mekanisme yang tersedia, seperti hak jawab, hak ralat, dan hak koreksi. Jangan menggunakan cara-cara intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Dedi calon Magister Hukum ini.
Menurutnya, setiap bentuk intervensi atau intimidasi yang bertujuan menghalangi kerja jurnalistik dapat berujung pada sanksi pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Karena itu, apabila ada wartawan yang mengalami intimidasi atau ancaman saat menjalankan tugas, segera laporkan kepada pihak kepolisian dengan menggunakan ketentuan hukum tersebut,” ujarnya wartawan yang juga Advokat ini.
Sebelumnya, awak media LiteX, yakni Kartini Echa dan Putra, memberitakan aktivitas perusahaan tambang nikel PT Suryamindo Perkasa (SAP) yang beroperasi di Desa Tamainusi, Dusun Towi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa perusahaan diduga tetap melakukan pengapalan dan aktivitas pertambangan meskipun terdapat sejumlah persoalan lingkungan. Kondisi di lapangan memperlihatkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang ditandai dengan kerusakan jalan Trans KolonodaleāTamainusi sebagai satu-satunya akses masyarakat menuju ibu kota kabupaten. Serta kerusakan hutan dan gunung yang botak.
Selain itu, perusahaan juga diduga membuang limbah berupa material lumpur langsung ke laut sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Media tersebut juga menyoroti dugaan bahwa PT SAP belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), namun tetap melakukan aktivitas pengapalan. Dugaan tersebut dikaitkan dengan isu adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Morowali Utara dan oknum aparat penegak hukum setempat.
Hasil investigasi media menyebutkan adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai sosok yang dikenal dengan sebutan “Mamala Group”. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Daeng Mamala, membantah keterlibatannya.
“Bukan saya, itu bukan saya,” ujarnya singkat sebelum mengakhiri sambungan telepon.
Sementara itu, Ahmad Daeng Mamala juga telah diupayakan untuk dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun pesan yang dikirimkan terpantau telah dibaca.
Sementara pihak SAP yang berkedudukan di pusat saat dikonfirmasi via WhatsApp kantor mengatakan akan menghubungkan dengan tim yang membidangi media. (redaksi)






