LiteX.co.id, Palopo – Pemerintah Kota Palopo bersama BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemberian iuran bagi nelayan.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani, dan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, Mu’minati, Rabu (10/07/2024) di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Palopo.
Kepala Dinas Perikanan Kota Palopo, Charlie S, dalam laporannya menyatakan bahwa program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Program ini sudah dimulai pada tahun 2022 untuk 48 pelaku usaha perikanan, di mana mereka diberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Charlie.
“Tahun 2023, sebanyak 2.000 pelaku usaha perikanan mendapatkan perlindungan jaminan yang sama,” tambahnya.
Pada tahun 2024, Pemkot Palopo memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan stimulan iuran selama enam bulan dengan premi sebesar Rp16.800,- per orang per bulan atau sejumlah Rp201.600.000.
“Itu bersumber dari APBD Kota Palopo tahun anggaran 2024 yang diberikan kepada 2.000 masyarakat nelayan di Kota Palopo,” jelasnya.
Charlie berharap perhatian kepada masyarakat nelayan tidak hanya berlangsung selama enam bulan, namun dapat menjadi program utama Dinas Perikanan Kota Palopo di tahun-tahun mendatang.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Mu’minati, menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Palopo atas kerjasamanya.
“Mudah-mudahan kerjasama dan kolaborasi ini terus berlanjut, sehingga para pekerja di Kota Palopo merasa aman dalam bekerja, karena risiko dalam bekerja bisa terjadi kapan saja,” kata Mu’minati.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perikanan Kota Palopo yang telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022.
“Itu amanah dari undang-undang yang mewajibkan pemerintah memberikan jaminan kepada seluruh pekerja, terutama bagi pekerja rentan,” kata Asrul Sani.
Asrul Sani berharap perlindungan bagi pekerja tidak hanya mengcover enam bulan saja, tapi harus berkelanjutan.
“Kita harus memberikan perlindungan maksimal karena kita tidak tahu kapan kecelakaan akan terjadi,” katanya.
Asrul juga berharap perlindungan pekerja diberikan tidak hanya bagi nelayan, tapi juga bagi para petani, dan non-ASN khususnya guru yang bekerja di daerah terpencil atau terluar.
“Semua harus kita cover, namun karena keterbatasan anggaran, kita harus memprioritaskan,” ujarnya.
“Wajib bagi setiap Pemda untuk melindungi para pekerja sesuai dengan kemampuan yang ada. Bukan hanya nelayan tapi juga pekerja-pekerja rentan supaya ada kepastian bagi mereka dan keluarga mereka,” tandasnya.
Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP, Anggota DPRD Kota Palopo yang juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Palopo, Baharman Supri.
Selain itu, hadir para asisten, inspektur Inspektorat, sejumlah pimpinan perangkat daerah Kota Palopo, serta koordinator penyuluh pada Dinas Kelautan.(*)






