Don't Show Again Yes, I would!

Satresnarkoba Polres Palopo Bekuk Dua Pengedar Sabu

LiteX.co.id, Palopo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali menorehkan keberhasilan dengan menggerebek sebuah kamar kos yang diduga kuat menjadi sarang peredaran narkotika.

Penangkapan tersebut terjadi di kawasan Jalan K.H. Ahmad Razak, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Tindakan tegas ini merupakan respons cepat aparat kepolisian setelah menerima laporan keresahan warga terkait aktivitas yang mencurigakan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal Satresnarkoba, Taslim, langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian mendalam di lokasi yang dimaksud.

Saat mendatangi lokasi kos-kosan tersebut, petugas memergoki dua pria berinisial CP (28) dan RK (32).

Kedua pria yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta tersebut menunjukkan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan menyisir seluruh sudut kamar kos.

Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa enam sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 31,59 gram.

Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti alat isap (bong), satu bungkus berisi 30 lembar plastik klip kosong ukuran kecil, sendok takar sabu, serta satu unit telepon genggam.

Dalam proses interogasi awal, kedua terduga pelaku tak bisa mengelak dan mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Mereka membeberkan bahwa sabu itu diperoleh dari seorang bandar berinisial T melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp.

Kesepakatan transaksi gelap tersebut terjadi pada hari Selasa (02/06/2026) sekitar pukul 14.30 WITA, dengan total nilai pembelian mencapai angka Rp50 juta.

Sebagai bentuk uang muka atau pembayaran awal, CP dan RK mentransfer dana sebesar Rp10 juta melalui agen layanan perbankan ke rekening sang bandar.

Barang haram tersebut kemudian diserahkan melalui metode “sistem tempel”, di mana sabu dibungkus menggunakan kantong plastik hitam dan disembunyikan di suatu titik yang telah disepakati agar mereka tidak perlu bertatap muka.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, sebagian dari sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi secara pribadi, sementara sisanya sudah siap untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Palopo.

Sindikat ini menjual barang haramnya secara langsung (COD) maupun via sistem tempel dengan harga yang bervariasi, berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp1,2 juta per sachet.

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Amaruddin, membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika bernilai puluhan juta rupiah tersebut. Ia menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Polres Palopo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba tanpa pandang bulu,” tegas Iptu Amaruddin.

Lebih lanjut, Iptu Amaruddin mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan kejelian personel di lapangan.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Tim penyidik juga tengah melakukan pengembangan secara intensif guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk memburu sosok pemasok utama berinisial T.

Di akhir keterangannya, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *