LiteX.co.id, NASIONAL – Setelah membocorkan data Menkominfo milik Johnny G. Plate dan mengklaim membocorkan isi surat dan dokumen Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai dari tahun 2019 hingga 2021 termasuk laporan Badan Intelejen, kini Hacker Bjorka mengancam membocorkan data milik pertamina dalam mendukung masyarakat Indonesia khususnya bagi yang terjun langsung ikut demonstrasi.
Ancama terhadap transaksi digital pertamina ini tersebar di dunia maya melalui akun Dark Tracker pada Minggu (11/09). Ancaman Bjorka yang Berbahasa Inggris itu jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia artinya, ”Untuk mendukung masyarakat yang sedang berjuang dengan mengadakan demonstrasi di Indonesia mengenai harga BBM, aku akan segera membocorkan database Mypertamina,” ujar Bjorka di akun tweeternya.
Diketahui Kabar mengenai sang hacker Bjorka mencuat diawali dengan klaim dirinya, atas peristiwa kebocoran data rakyat Indonesia sebanyak 1,3 miliar yang berhasil diretas. Setelah peristiwa tersebut, terjadilah perseteruan antara sang hacker Bjorka dengan kominfo terkait tindakannya dan menambah hal ini semakin timbul ke permukaan. Bahkan ancaman penangkapan terhadap hecker Bjorka mendapatkan tantangan balik oleh sang hacker yang bertuliskan, ”kau tahu kau dan semua orangnya tidak ada yang bisa melakukannya? Karena ini sudah 21 hari semenjak bocoran pertamaku. Dan kalian semua masih bingung harus memulai dari mana”.
Data Menkominfo yang dibocorkan mulai dari Nama, NIK, KK, dan alamat bahkan sampai nomor telpon selulernya. Tak hanya itu, data seperti riwayat pendidikan, pekerjaan, nama keluarga, dan nomor teleponnya pun tak luput dibongkar. Informasi ini sontak menjadi bulan-bulanan masyarakat jagat maya. Bahkan tak sedikit dari mereka yang memastikan nomor tersebut nyata atau hanya rekasa. Setelah dipastikan dengan aplikasi Get Contact, diduga nomor telepon milik Johnny G. Plate yang diretas Hacker Bjorka adalah nomor asli milik Menkominfo tersebut yang dikabarkan aktif. Sang heacker sempat mengunggah chat warga yang masuk ke menkominfo melalui nomor yang disebar itu, ”Hallo brother”.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Menkominfo terkait dugaan kebocoran data pribadi miliknya. Namun, banyak masyarakat yang sudah percaya kebocoran data tersebut bukan rekayasa belaka. Seperti pada akun Bjorka, ia mengatakan, ”aku hanya ingin menunjukakan betapa mudahnya untukku masuk ke berbagai pintu karena kebijakan perlindungan data yang sangat buruk. Aku punya teman orang Indonesia, dan dia bercerita banyak kekacauannya Indonesia. Aku melakukan ini untuknya”.
Dua Instansi Saling Lempar Tanggung Jawab
Dilansir dari CNBC Indonesia.com, Kehebohan di jagat maya akibat ulah hacker Bjorka membuat sejumlah institusi di Tanah Air saling lempar tanggung jawab. Seperti diketahui, kehebohan terbaru dari Bjorka terkait dengan kebocoran surat rahasia untuk Presiden Jokowi, termasuk dari Badan Intelijen Negara (BIN).
Data ini sendiri dijualnya dengan harga yang cukup murah. Untuk bisa melihat bocoran itu secara penuh, ia mematok tarif 8 kredit di forum breached.to. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) buka suara terkait pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate yang berpandangan bahwa badan itulah yang memiliki fungsi untuk menumpas serangan hacker. BSSN mengatakan hal itu seharusnya merupakan tanggung jawab bersama.
“Keamanan siber pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik Penyelenggara Negara, Pelaku Usaha, Akademisi, maupun Komunitas/Masyarakat,” ujar Juru Bicara BSSN Ariandi Putra seperti pernyataan tertulis yang diterima detikINET, Jumat (9/9/2022).
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan keamanan data dari peretas adalah tanggung jawab BSSN. Ini untuk menjawab pertanyaan Komisi I DPR RI terkait keamanan data pengguna sistem elektronik.
Masih dikutip dari CNBC Indonesia.com, “Kominfo hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan yang tersedia. Tidak bisa bekerja melampaui kewenangan, apalagi menabrak tupoksi lembaga atau institusi lainnya,” katanya di Komisi I DPR RI.
“Dalam hal ini ingin kami sampaikan dalam PP 71 tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi bukan di kominfo. Terhadap semua serangan siber atas ruang digital menjadi domain teknis BSSN”. (kartini)