LiteX.co.id, Palopo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo segera merekrut ribuan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Palopo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Abbas Djohan, Kamis (12/9/2024).
Abbas Djohan menjelaskan bahwa KPU Palopo akan melibatkan 1.820 anggota KPPS yang akan bertugas di 260 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kota Palopo. Setiap TPS akan diisi oleh 7 orang KPPS.
“KPU Palopo akan merekrut 1.820 anggota KPPS. Dengan 260 TPS yang sudah ditetapkan, setiap TPS akan diisi oleh 7 orang KPPS,” ungkap Abbas.
Ia menambahkan bahwa bagi masyarakat yang berminat untuk bergabung sebagai penyelenggara KPPS, dapat mendaftarkan diri melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan.
“Pengumuman pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 akan dilakukan pada 17-21 September. Sementara itu, proses perekrutan dan pendaftaran akan dimulai pada 17 hingga 28 September 2024,” jelasnya.
Terkait dengan honor untuk anggota KPPS, Abbas mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI.
“Kami belum bisa memastikan besaran honor untuk setiap anggota KPPS. Keputusannya masih menunggu dari KPU RI, dan kemungkinan akan berbeda dengan honor KPPS pada Pemilu 2024 yang lalu,” tambah Abbas.
Selain itu, Abbas Djohan juga mengajak masyarakat Kota Palopo yang ingin terlibat langsung dalam Pilkada serentak 2024 untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS.
“Mari kita sukseskan Pilkada serentak tahun 2024 dengan terlibat langsung sebagai penyelenggara KPPS. Daftarkan diri Anda di Sekretariat PPS di masing-masing kelurahan,” ajaknya.
Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Memiliki integritas, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau telah berhenti minimal 5 tahun dengan bukti surat keterangan.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
Tahapan Pembentukan KPPS Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024.
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024.
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024.
- Tanggapan masyarakat terhadap calon KPPS: 30 September-5 Oktober 2024.
- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024.
- Pengisian skrining kesehatan: 7 Oktober-1 November 2024.
- Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024.
- Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024.