LiteX.co.id, MASAMBA — Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menggelar rapat Kerja Daftar Pemilih Tambahan (DPtb) untuk Pemilihan umum tahun 2024, Sabtu (13/01/2024) di Warkop Top Ten Masamba.
Ayyub Siswanto, Komisioner KPU Luwu Utara mengatakan bahwa saat ini kita masuk dalam tahap penyempurnaan data daftar pemilih tambahan (DPtb).
“Rapat kerja hari ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait dengan penyempurnaan data daftar pemilih tambahan (DPtb),” Kata Ayyub Siswanto, Komisioner KPU Luwu Utara.
Ayyub Siswanto menyebutkan bahwa batas waktu untuk pelayanan pindah domisili dilakukan sampai pada tanggal 15 Januari.
“Tanggal 15 Januari adalah batas waktu pelayanan untuk pindah domisili, lewat dari tanggal 15 tidak boleh lagi ada pindah domisili,” Jelas Ayyub Siswanto.
Sementara itu, Supriadi Halim, komisioner Bawaslu Kabupaten Luwu Utara menyebutkan bahwa daftar pemilih tambahan (DPtb) ini harus dikelola secara baik, karena bisa berdampak pada pemenuhan hak-hak konstitusional pada saat pemilihan nantinya.
“Kita berharap, nantinya pada saat hari pemilihan atau pencoblosan, semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya,”Ucap Supriadi Halim.(aksan)