Don't Show Again Yes, I would!

Polres Palopo Tak Tahan Mahasiswi Pemalsu Uang, Ini Alasannya

LiteX.co.id, Palopo – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Palopo mengembalikan seorang mahasiswi berusia 19 tahun berinisial ST kepada keluarganya setelah sebelumnya diamankan dalam kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu.

Pengembalian dilakukan pada Senin malam (09/06/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, setelah pemeriksaan awal dan sejumlah pertimbangan hukum.

ST, warga Desa Rantedada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah kios di Jl. Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Rabu (04/06/2025).

Ia membeli satu bungkus tisu seharga Rp13.000 di Kios Rezky dan membayar menggunakan uang pecahan Rp100.000, lalu menerima kembalian sebesar Rp87.000. Tak lama kemudian, ST kembali menukar pecahan uang yang sama dengan dua lembar Rp50.000.

Kecurigaan muncul ketika istri pemilik kios, Widawaty Uni, membandingkan uang tersebut dengan uang asli dan menemukan perbedaan yang mencolok. Setelah diperiksa lebih lanjut, diduga kuat uang tersebut palsu.

Kapolres Palopo melalui Kasat Reskrim, Iptu Sahrir membenarkan penanganan kasus tersebut. Dari hasil interogasi awal, ST mengakui telah mencetak dua lembar uang palsu pecahan Rp100.000 menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kos-kosan tempat tinggal ST di Perumahan Permata Hijau, Jl. Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara. Barang bukti meliputi printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu.

“Modus yang digunakan sederhana, tapi tetap masuk dalam kategori tindak pidana. Seluruh peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu telah kami amankan,” jelas Sahrir.

Meski demikian, ST tidak ditahan karena pertimbangan usia, sikap kooperatif selama pemeriksaan, dan adanya permohonan dari pihak keluarga. Ia diwajibkan melapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung.

“Penanganan hukum tetap berjalan. Kami masih mendalami apakah ini aksi tunggal atau ada keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan kasus ini terkait jaringan pemalsuan uang yang lebih luas,” ujar Sahrir.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya dalam transaksi tunai di warung kecil atau kios.

“Jika menemukan uang mencurigakan, segera laporkan ke polisi. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran uang palsu,” tutupnya.

Share:

Ocha

Seorang pengembang muda yang saat ini tengah mencari peluang kerja di Jepang. Memiliki ketertarikan besar pada dunia teknologi, budaya pop, dan fiksi detektif. Saat tidak sibuk mengotak-atik kode, ia senang membaca novel misteri dan membayangkan diri sebagai “Sherlock Holmes” versi Indonesia. Pecinta musik, terutama karya-karya NewJeans—yang menurutnya, akan selalu abadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *