Don't Show Again Yes, I would!

DPRD Luwu Utara Skors RDP PT Kalla Arebama, Legalitas Helipad Disorot

DPRD Luwu Utara menskors RDP dengan PT Kalla Arebama terkait kejelasan status izin pertambangan dan legalitas fasilitas di Kecamatan Rampi yang dinilai belum transparan.

Foto: Satudata.co.id

LiteX.co.id, Luwu Utara – DPRD Kabupaten Luwu Utara menskors Rapat Dengar Pendapat gabungan yang membahas aktivitas pertambangan PT Kalla Arebama di Kecamatan Rampi.

Keputusan tersebut diambil karena penjelasan yang disampaikan perwakilan perusahaan dinilai belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai status kegiatan, dokumen pertambangan, dan legalitas fasilitas pendukung operasional.

RDP yang berlangsung pada Senin (13/07/2026) itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Luwu Utara Karemuddin bersama Anggota Komisi II Hatta Turusy di ruang rapat DPRD Luwu Utara.

Pertemuan dihadiri sejumlah anggota DPRD, jajaran PT Kalla Arebama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Inspektur Tambang, Polres Luwu Utara, Kejaksaan Negeri Luwu Utara, serta pihak terkait lainnya.

Rapat tersebut digelar untuk memperoleh penjelasan mengenai kegiatan perusahaan di Rampi, termasuk status izin pertambangan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, penggunaan helikopter, pembangunan helipad, dan keberadaan gudang logistik.

Direktur LSM Pemerhati Masyarakat Luwu Utara Ramadan To Mari mempertanyakan perbedaan antara status izin yang disebut telah dimiliki perusahaan dan aktivitas yang masih dinyatakan sebagai eksplorasi lanjutan.

Dalam RDP, Ramadan menyebut PT Kalla Arebama telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sejak 2017. Namun, informasi tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen perizinan resmi yang berlaku.

“Kalau sudah memiliki IUP Operasi Produksi, mengapa sampai sekarang masih disebut eksplorasi? Masyarakat berhak mengetahui status kegiatan perusahaan secara terbuka,” ujar Ramadan seperti dikutip dari Satudata.co.id.

Ia meminta perusahaan menjelaskan posisi kegiatan yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, transparansi diperlukan karena status eksplorasi dan operasi produksi memiliki ruang lingkup kegiatan serta kewajiban yang berbeda.

Ramadan juga meminta dokumen RKAB dan perizinan lain yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan dibuka atau diperlihatkan kepada instansi berwenang.

“Kami hanya meminta semuanya dibuka secara transparan. Jika seluruh dokumen telah sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan,” katanya.

Perwakilan direksi PT Kalla Arebama Ichwanul Fajri menjelaskan bahwa kegiatan perusahaan di Kecamatan Rampi masih berada pada tahapan eksplorasi lanjutan.

“Kegiatan PT Kalla Arebama saat ini masih berada pada tahap eksplorasi lanjutan,” kata Ichwanul.

Namun, dalam RDP tersebut perusahaan disebut belum memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai RKAB, status izin operasi, maupun dasar hukum penggunaan sejumlah fasilitas pendukung.

DPRD kemudian menilai masih dibutuhkan penjelasan langsung dari pimpinan perusahaan yang mempunyai kewenangan lebih luas terhadap kebijakan dan dokumen operasional.

Keterangan PT Kalla Arebama mengenai eksplorasi lanjutan menjadi salah satu hal yang akan didalami dalam RDP berikutnya. DPRD ingin memastikan seluruh aktivitas di lapangan sesuai dengan izin dan dokumen yang diterbitkan pemerintah.

Selain status kegiatan pertambangan, rapat turut membahas penggunaan helikopter dan helipad sebagai sarana transportasi menuju lokasi kegiatan perusahaan di Rampi.

Ramadan meminta instansi terkait memastikan legalitas pembangunan dan penggunaan helipad tersebut, termasuk aspek keselamatan penerbangan dan perizinan fasilitas.

Karemuddin kemudian meminta aparat dan instansi berwenang melakukan penelusuran. Apabila fasilitas itu belum memiliki izin lengkap, penggunaannya diminta dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

Permintaan tersebut bukan kesimpulan bahwa helipad telah melanggar hukum. Status legalitasnya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi yang berwenang.

DPRD juga meminta penjelasan mengenai gudang logistik dan sarana lain yang digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan di wilayah tersebut.

Karena penjelasan dalam rapat pertama dinilai belum lengkap, DPRD memutuskan menskors pembahasan dan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan.

“Kami ingin memperoleh penjelasan yang utuh dan berdasarkan data. Karena itu, kami akan mengagendakan RDP lanjutan dengan menghadirkan pimpinan perusahaan,” ujar Karemuddin.

RDP lanjutan diharapkan dapat menghadirkan dokumen pendukung yang diperlukan sehingga pembahasan tidak hanya berdasarkan pernyataan lisan.

DPRD ingin memperoleh kepastian mengenai status kegiatan perusahaan, periode dan ruang lingkup izin, RKAB yang digunakan, serta legalitas seluruh fasilitas penunjang.

Belum disebutkan waktu pelaksanaan RDP lanjutan. DPRD akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan instansi terkait untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat hadir.

Karemuddin menegaskan DPRD Luwu Utara tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Namun, setiap perusahaan diminta mematuhi ketentuan perizinan, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.

“Kami mendukung investasi yang patuh terhadap hukum. Masyarakat Rampi harus merasakan manfaat dari hadirnya perusahaan, baik melalui penyerapan tenaga kerja, kontribusi kepada daerah, perlindungan lingkungan, maupun pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.

Ia meminta kehadiran perusahaan tidak membuat masyarakat lokal hanya menjadi penonton dalam pemanfaatan sumber daya alam di wilayah mereka.

“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” lanjut Karemuddin.

DPRD berharap investasi dapat berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hasil RDP lanjutan nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan rekomendasi kepada perusahaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun instansi yang menangani sektor pertambangan dan penerbangan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *