Don't Show Again Yes, I would!

Pasangan Suami Istri “Passobis” Ditangkap Polres Luwu di Sidrap

LiteX.co.id, SIDRAP – Polres Luwu tidak main-main memberantas penipuan lewat online yang biasa disebut oleh masyarakat “Passobis”, mengejar pelaku sampai ke Sidrap dan berhasil menangkap tiga orang pelaku, dua diantaranya pasangan suami istri, Senin (11/09) pukul 02.00 wita, dini hari di Keluraha Batulappa, Watampulu, Kabupaten Sidrap.

Polres Luwu Menangkap ketiga passobis ini ditangkap oleh Team Resmob Polres Luwu dibackup Team Monitoring Centre (TMC) Polda Sulsel dan Team Resmob Polres Sidrap menangkap. Pelaku yang ditangkap diantaranya, HE (33) Alias bapak Alif , HA (27) , RI (22) Alias Mama Alif. Mereka melakukan penipuannya pada seorang warga Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, mengatakan penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi, LP / 256 / IX / 2022 / Polda Sulsel / Res. Luwu / SPKT, Tgl. 09 September 2022, pelapor An Inmar.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, awalnya pelaku mengirim postingan jual sepeda listrik melalui akun Facebook “DIANAMANASHOP” di beberapa Grup dagang online di beberapa daerah, dimana saat itu pelaku berkedok menjual sepeda listrik dengan harga murah atau promo sehingga pada saat itu korban pun berminat lalu kemudian menghubungi nomor handphone yang tertera pada postingan pelaku. Korban mengirim uang kepada pelaku melalui Top Up akun DANA, BRI BRIVA dan Bank PERMATA senilai Rp11.425.000. Ternyata sepeda listrik tersebut tidak di kirim oleh pelaku kepada korban.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil lidik yang diperoleh di lapangan adapun pelaku yang melakukan penipuan Online dengan menggunakan akun Facebook “DIANAMANASHOP” yakni jaringan pelaku penipuan online wilayah Sidrap sehingga kemudian di lakukan kordinasi dengan TMC Resmob Polda Sulsel dan Team Resmob Polres Sidrap hingga kemudian diketahui identitas masing-masing pelaku.

” Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti uang Tunai sebesar Rp611.000, 4 Unit Handphone, satu buah ATM Bank BRI, satu buah dompet yang berisi KTP dan satu lembar STNK Sepeda Motorm Modus pelaku adalah mencari korban di medsos FB group jual neli dagang dengan menawarkan sepeda listrik murah, “ujar Arisandi

Ketiga tersangka akan dijerat pasal UU ITE dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378 KUHP. (kartini)

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *