Don't Show Again Yes, I would!

Pertamina Minta Maaf dan SPBU Lanipa Diberi Sanksi

LiteX.co.id, LUWU – Melalui siaran persnya via WhatsApp, PT. Tbk. Pertamina memohon maaf atas peristiwa yang terjadi di SPBU bernomor 74.919.27, terletak di Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Selasa (12/09)

Permohona maaf tersebut, merupakan Standby Steatment atau pernyataan siaga, Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, yang disampaikan melalui Senior Supervisor Comrel Pertamina Regional Sulawesi Romi Bahtiar.

Atas adanya perilaku petugas SPBU Lanipa yang menerapkan imbalan biaya tambahan yakni 5 ribu perjerigen terhadap konsumen meski telah melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait.

Sebagai sanksinya sesuai kontrak yang berlaku, kepada oknum operator yaitu skorsing selama dua minggu, serta menghimbau seluruh SPBU untuk tidak menerima imbalan apapun dalam bentuk uang atau barang saat operator melayani pembelian BBM kepada konsumen.

Konsumen yang menggunakan jerigen tetap dilayani dengan melampirkan surat barcode. Tidak ada alasan untuk menolak.

Selanjutnya saat ini Pertamina sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, Aparat Penegak Hukum serta Dinas terkait. Pertamina juga memberikan himbauan kepada seluruh SPBU agar melayani konsumen sesuai peruntukannya. Seperti diketahui bahwa meniagakan kembali Pertalite yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) apalagi menimbun merupakan tindak pidana.

Pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2022.

“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dari pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak, “ungkapnya pada standby Steatmen yang dikirim via whatsapp.

Sebelumnya:

Petugas SPBU Lanipa Pungli

Seorang Karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lanipa diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap nelayan dan petani yang hendak melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kebutuhannya. Ironisnya managernya seorang bakal calon legislatif di Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu, atau bakal menjadi wakil rakyat jika terpilih.

Pengakuan beberapa nelayan dari Bassiang dan Bassiang yang enggan disebutkan namanya, mengaku dipaksa membayar biaya pengisian jerigen Lima Ribu meski telah menunjukkan surat resmi dari Dinas terkait untuk setiap pengisian BBM di SPBU tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa biaya tambahan tersebut dimintai saat dirinya melakukan pengisian BBM menggunakan QR Code, Sabtu 9/9/2023.

“Dia meminta biaya pengisian dan katanya itu adalah peraturan SPBU Lanipa kalau setiap jerigen harus bayar Rp 5000,” Katanya.

Sempat cekcok, karena sang nelayan melakukan penolakan pada saat karyawan SPBU meminta biaya tambahan senilai Rp 5000, namun karyawan SPBU tersebut memotong jumlah pengisian yang harusnya Rp 350.000 menjadi Rp 345.000.

“Saya isi ini Rp 345.000 bukan Rp 350.000 karena biaya pengisian Rp 5000 perjergen” kata oknum karyawan SPBU Lanipa sambil mengisi jerigen.

Disela kejadian tersebut, ada pengakuan konsumen yang lain mengakui dia selalu bayar pengisian Rp 5000 setiap jerigen meski memakai surat dari Dinas Perikanan atau QR Code.
“Dibayar memang, saya kalau setiap mengisika selalu ku bayar biaya pengisiannya” katanya.

Karyawan SPBU Lanipa yang dikonfirmasi mengatakan bahwa semua SPBU menerapkan peraturan tersebut, dimana setiap pengisian BBM dikenakan biaya Rp5 Ribu perjerigennya.

“Tidak kita taukah semua SPBU begitu peraturannya, setiap jerigennya dibayar 5000 rupiah, ” jelasnya dengan nada tinggi.

Sementara Manager SPBU Lanipa, Abe, yang dikonfirmasi via Whatsapp mengatakam tidak ada regulasi yang mengatur bahwa setiap pengisian ada patokan dikenakan biaya pengisian Rp5000 perjerigen.

“Kami tidak pernah mematok harga pengisian, tergantung dari yang mengisi mau kasi atau tidak, ” kata Abe.

Kontradiksi dengan pernyataan Abe, faktanya petugas di SPBU yang berada di bawah kendalinya memaksakan wajib membayar jika tidak maka isi BBM yang akan dikurangin senilai pembayaran yang diwajibkan.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Rahman Mandaria, diamana ia sama sekali tidak membenarkan adanya regulasi yang mengatur penambahan biaya selain biaya jumlah takaran pembelian BBM.

“Selama ini saya tidak pernah mendengar aturan tersebut” Ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

Diketahui di SPBU Lanipa petugasnya kerap berani melakukan pelanggaran, seperti melayani palansir sampai saat ini.

Masyarakat khususnya petani dan nelayan merasakan sangat dirugikan akan hal ini, mereka meminta aparat hukum memanggil dan memeriksa manager dan petugas di SPBU Lanipa. Serta meminta bagian pengawasan baik pihak Pertamina maupun SKK Migas untuk mencabut ijin dari SPBU Lanipa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Polres Luwu Berjanji Turunkan Tim

Polres Luwu bakal turunkan tim guna menyelidiki terkait adanya dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli)di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lanipa.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Saleh saat dikonfirmasi via seluler, minggu 10/09/23.

Kepada awak media, AKP Saleh mengatakan akan membawa timnya guna menyelidiki dugaan praktek pungli yang marak diberitakan beberapa hari terakhir.

Menurut Kasat Resrim Polres Luwu ini, nelayan yang memiliki surat resmi dari Dinas terkait, berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM), tanpa harus ada pungutan tambahan, lima ribu perjerigen.

“Jika memiliki surat dari Dinas Perikanan maka harus dilayani, kami akan coba cek ke SPBU Lanipa, Terima kasi infonya, “katanya.

Diberitakan sebelumnya, Karyawan SPBU Lanipa diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap nelayan dan petani yang hendak melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kebutuhannya, Sabtu 9/9/23.

Karyawan SPBU Lanipa yang dikonfirmasi mengatakan bahwa semua SPBU menerapkan peraturan tersebut, dimana setiap pengisian BBM dikenakan biaya Rp5 Ribu perjerigennya.

“Tidak kita taukah semua SPBU begitu peraturannya, setiap jerigennya dibayar 5000 rupiah” Jelasnya dengan nada tinggi.

Sementara Manager SPBU Lanipa, Abe, yang dikonfirmasi via Whatsapp mengatakam tidak ada regulasi yang mengatur bahwa setiap pengisian ada patokan dikenakan biaya pengisian Rp5000 perjerigen.

“Kami tidak pernah mematok harga pengisian, tergantung dari yang mengisi mau kasi atau tidak” kata Abe.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Rahman Mandaria, diamana ia sama sekali tidak membenarkan adanya regulasi yang mengatur penambahan biaya selain biaya jumlah takaran pembelian BBM.

“Selama ini saya tidak pernah mendengar aturan tersebut” Ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

Berita sebelumnya dilayangkan setelah awak media mengkonfirmasi ke pihak manager SPBU Lanipa.

Ancam Tak Layani Petani dan Nelayan

Setelah lakukan aktivitas Pungutan Liat (Pungli) karyawan SPBU Lanipa kembali mengancam tak beri Bahan Bakar Minyak (BBM) ke seluruh petani dan nelayan di Desa Bassiang Timur. Ahad sore 10/09/2023.

Hal ini terjadi karena tak terima berita aktivitas punglinya tersebar, kebetulan salah satu wartawan yang memberitakannya berdomisili di Desa Bassiang Timur.

Manager SPBU Lanipa yang biasa disapa Abe, memerintahkan karyawan untuk sampaikan ancaman ke Wartawan Narasi Tanah Luwu bernama Mita.

Ia datang ke rumah wartawan tersebut, kemudian melontarkan bahasa ancaman
“Kalau masih lanjut, tidak ada warga bassiang timur diisikan jerigennya kalau mau mengisi, ” tuturnya.

Saat dikonfirmasi soal ancamannya itu, Abe tidak menjawab telpon dan juga chat via whatsapp.

Buktikan Ancamannya Tolak Petani dan Nelayan

Beberapa warga Bassiang Timur ditolak saat hendak melakukan pengisian jerigen untuk kebutuhan nelayan dan bertani, di SPBU Lanipa, Kecamatan Ponsel Kabupaten Luwu, meski telah menunjukkan surat barcode resmi dari pemerintah, Senin (11/09).

Berdasarkan penolakan tersebut maka pihak Dinas Perdagangan (Disdag) akan mengadukan hal tersebut ke pihak pertamina. Dikonfirmasi Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Rahman Mandaria, mengatakan akan bersurat ke pihak Pertamina dan tembusan ke BPH Migas tentang penolakan petani dan nelayan yang terjadi di SPBU Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu tersebut yang bernomor 74.919.27. ” Saya sudah telpon managernya dan memang sepertinya dia ngotot sehingga kami akan melayangkan surat ke pihak pertamina akan kita tembuskan ke BPH Migas bahkan sampai ke pusat, “ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Penolakan oleh Manager SPBU Lanipa melayani warga ini, karena marah berita punglinya dimuat oleh media. ” iya saya tadi pagi pergi mau ambil pertalite di SPBU Lanipa tapi ditolak oleh petugasnya, biarpun ada surat, katanya managernya bilang sebelum wartawan yang bikin beritanya pergi minta maaf maka tidak ada nelayan dan petani dilayani meski menggunakan surat, “ungkap warga Bassiang yang inisial BJ.

Menurutnya BJ, Manager SPBU Lanipa yang biasa disapa Abe, menegaskan kalau wartawan yang disebutkan, tidak pergi minta maaf atas pemberitaannya soal punglinya maka selamanya tidak akan melayani petani dan nelayan untuk mendapatkan BBM.

Sebelum adanya penolakan warga oleh petugas SPBU Lanipa, Jurnalis yang menulis berita pungli itu terlebih dahulu didatangi rumahnya oleh suruhan Abe dan melakukan pengancaman. Kemudian jurnalis bersangkutan mendatangi ruangan kerja Abe, untuk memastikan kembali pengancaman tersebut. Abe membenarkan ancamannya stop melayani petani maupun nelayan. “Saya akan tolak warga yang akan datang biarpun bawa surat rekomendasi dari pemerintah, ” ungkapnya dengan nada yang keras.

Ternyata Abe membuktikan ancamannya dan benar menolak petani maupun nelayan yang hendak membeli pertalite serta tidak mengindahkan surat rekomendasi untuk petani serta nelayan di Bassiang dan Bassiang Timur.

Aktivis Angkat Bicara

Aktivis Tanah Luwu, Yertin Ratu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan semua pihak terkait mengambil tindakan tegas terhadap SPBU Lanipa yang telah menolak melayani petani dan nelayan meski menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah.

Yertin mengatakan, penolakan petugas SPBU Lanipa itu tidak bisa ditoleransi.
” Apapun alasannya pungli itu tidak dibenarkan apalagi ini kan pertalite yang memang peruntukkan untuk masyarakat termasuk petani dan nelayan, apalagi jika menolak memberikan pertalite jika nelayan tidak mau membayar pungutan yang diminta,”ungkapan yang via whatsapp.

Yertin menduga ada beberapa SPBU Lanipa ini dan beberapa SPBU lainnya di Kabupaten Luwu bahkan Luwu Raya melakukan praktek – praktek penjualan BBM subsidi menjadi BBM Industri.

Praktek ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar setiap harinya karna disetiap liter BBM subsidi yang diubah menjadi solar industri negara mengalami kerugian.

Menurutnya tolak ukur kinerja APH terukur disini, kalau APH benar – benar bekerja memberantas mafia – mafia BBM maka tidak akan ada keluhan kekurangan untuk kegiatan bertani dan melaut, ‘dan yang terpenting semoga saja kita berharap besar aparat penegak hukum tidak mengambil peran atau ikut serta dalam praktek perdagangan BBM subsidi menjadi BBM industri, “ujarnya.

Kan aneh kalau untuk warga yang memang layak menggunakan tidak diberi hanya karna tidak mau membayar pungli atau karena punglinya diberitakan, sementara oknum menimbun BBM subsidi diberikan kebebasan.

Tindakan ini diancam dengan Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara pemerhati masyarakat, Uril mengatakan, apa yang dilakukan manager SPBU Lanipa suatu kesalahan besar, karena salah satu tujuan adanya SPBU untuk memberikan pelayanan dalam pemenuhan BBM kepada masyarakat tanpa terkecuali asalkan hal itu tidak melanggar ketentuan yang ada. “Apa alasannya menolak warga meski pakai surat rekomendasi yang sah, hanya karena marah pungli nya diberitakan? sudah salah kok malah ngeyel lagi, harusnya pihak SPBU yang meminta maaf jangan dia marah lalu mengorbankan petani dan nelayan, ” ujar Bang Uril.

Kabid Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Ahmad. A. M. Nur, mengatakan kouta dari pertamina ke SPBU Lanipa perharinya mencapai 8kl sehingga tidak ada alasan menolak melayani warga apalagi jika itu petani dan nelayan. “dia kemanakan kouta untuk petani dan nelayan pertamina saja kadang pertanyakan ke kami kenapa di SPBU Lanipa cepat sekali habis sementara kouta nya banyak dia kemanakan itu, kami juga tidak tahu kemana, ” ungkapnya.

BPH Migas Turunkan Team Ritel

BPH MIGAS (Badan Pengatur Hilir Minyak Gas Bumi), Romi, yang berkedudukan di Makassar Sulawesi Selatan, mewakili BPH MIGAS kepada wartawan melalui telepon selulernya, Senin (11/9) pukul 16.42 Wita, sore waktu setempat, Belopa.

Romi dalam keterangannya mengatakan BPH Migas menurunkan Ritel Team untuk melakukan kroscek lapangan dan memonitoring SPBU Lanipa terkait dugaan pungli terhadap konsumen dan khususnya masyarakat tani.

“Secepatnya akan dikroscek dulu oleh team ritel yang ada di lapangan. Kan ada memang team ritel yang sehari-harinya mengkroscek dan monitoring SPBU dan ELPIJI yang ada di seluruh Sulawesi. Apakah kebenarannya memang seperti itu atau tidak dari manager SPBU-nya, ” ungkap Romi.

Lebih jauh Romi menjelaskan, “yang jelas kalau pun seperti itu, ini untuk BBM subsidi pak ya, “tegas Romi, “untuk pembelian BBM subsidi. Sebenarnya di dalam peraturan presiden tahun 2014 tentang pendistribusian dan harga jual eceran BBM dan khusus untuk petani atau nelayan itu masih diperbolehkan pembelian dengan menggunakan jerigen karena memang letak lokasinya tidak ada SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan) yang wajib menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait. Dan untuk pelayanannya di SPBU dilayani oleh operatornya pak. Dan itu terlepas bahwa surat itu asli atau palsu, “ungkapnya.

Terkait indikasi pungutan Rp5.000,- per jerigen itu ia katakan belum tahu kebenarannya. “kami konfirmasi dulu kepada teman-teman team ritel apakah kejadiannya memang seperti itu, nanti akan disampaikan ke teman-teman media realitanya. Tapi itu kita tidak benarkan ya pak, dari SPBU-nya bila benar adanya pungli seperti yang diberitakan teman-teman media, dan kalau itu ketahuan pasti kena sanksi, “ungkap Romi.

Komisi II DPRD Rencana Hearing

Dengan kejadian tersebut, Komisi II DPRD Luwu bertindak tegas dengan memanggil pihak SPBU Lanipa terkait penghentian layanan atau menolak mengambil BBM di SPBU Lanipa kepada Petani dan nelayan meski memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Luwu, Sulaiman Ishak, saat dikonfirmasi media melalui via WhatsApp, Selasa, 12 September 2023.

Sulaiman Ishak, menyampaikan bahwa dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh pengelola SPBU Lanipa tersebut maka DPRD akan segera melakukan hearing dengan pihak terkait. “Kami kira persoalan ini cukup serius maka dari itu, Komisi II akan memanggil (hearing) pekan depan” Ucap legislator PKS itu.

Sulaiman menjelaskan bahwa aturan dari pertamina terhdap SPBU itu jelas terkait pelayanan konsumen. “Kami juga berharap agar teman-teman wartawan mengawal masalah ini di lapangan” Ungkapnya.

Selain memanggil pihak SPBU Lanipa, Komisi II juga akan memanggil pihak PT. Pertamina (Persero) TBBM Palopo dan Pengelola SPBU Mario, SPBU Belopa, serta SPBU Bonepute. (kartini)

Share:

Ocha

Seorang pengembang muda yang saat ini tengah mencari peluang kerja di Jepang. Memiliki ketertarikan besar pada dunia teknologi, budaya pop, dan fiksi detektif. Saat tidak sibuk mengotak-atik kode, ia senang membaca novel misteri dan membayangkan diri sebagai “Sherlock Holmes” versi Indonesia. Pecinta musik, terutama karya-karya NewJeans—yang menurutnya, akan selalu abadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *