LiteX.co.id, MAKASSAR – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Makassar, dikabarkan Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) lagi di praperadilankan oleh Kepala Desa Rante Balla yang non aktif sementara, Etik, dan akan menjalani sidang perdananya besok, pada Rabu (15/5).
Terkait hal tersebut dibenarkan oleh tim kuasa hukum, Etik yang dikonfirmasi via telpon. Salah satu tim kuasa hukum Etik, yang dimintai bukti kebenaran hal tersebut, mengirimkan Foto surat panggilan dari Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (14/5). Via Whatsapp.
Pada surat tersebut pemohon dalam perkara praperadilan ini, benama Etik, dan termohonnya yakni, Kepala Polres Luwu, tertera tanggal pembuatan surat pada Senin 06 Mei 2024.
Saat dilakukan pengecekan data perkara pada situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, benar adanya. Pada SIPP itu perkara ini, bernomor: 10/Pid. Pra/2024/PN Mks, tanggal sidang 15 Mei 2024, sidang pertama.
Saat ditanya, kenapa pihak Etik mengambil langkah melakukan praperadilan terhadap Polres Luwu, menurutnya, ini adalah upaya hukum yang diambil untuk mencari keadilan. Karena ada dugaan penepatan Etik sebagai tersangka tidak prosudural atau diduga cacat hukum. “Ini bagian upaya hukum kami untuk meminta kepastian hukum klien kami, Etik. Semua kewenangan memutuskan ada pada hakim, kami hanya tunggu saja hasilnya, biasanya dalam seminggu sudah ada keputusan,” ujar tim kuasa hukum tersebut dan enggan bicara banyak.
Ia menjelaskan mengambil langkah praperadilan tentu bukan hal mudah, sebelum mengambil langkah ini pihaknya sudah penuh pertimbangan, bukti dan saksi bahkan ahli sudah disiapkan secara maksimal.
Sementara Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, saat dikonfirmasi via whatsapp, hanya mengatakan, ” ke Kasat Reskrim ya, “ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh yang dikonfirmasi via telpon mengaku belum mengetahui hal tersebut dan hanya mengatakan, ” kenapa, memang kenapa kalau praperadilan, belum saya belum tahu, “ujarnya.
Untuk diketahui, kronologis kasus, Etik, mantan Kepala Desa Rante Balla yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Luwu, menduga dirinya dkriminalisasi.
Etik menegaskan status tersangkanya terkesan dipaksakan dan dikriminalisasi. Pembelaan dirinya itu didasarkan pada sejumlah fakta.
Etik kemudian menguraikan bahwa pada tahun 2022 saat kasus ini masih diselidiki polisi, dia telah berinisiatif mengembalikan uang senilai Rp125 juta kepada warga yang diduga korban pungutan liar.
“Jauh sebelum kasus ini berstatus penyidikan yang kemudian saya ditetapkan tersangka, uangnya sudah kami kembalikan kepada warga dan kami punya dokumentasi pengembalian itu. Fakta berikutnya tidak ada warga yang keberatan dan tidak pernah mempermasalahkan apalagi membuat laporan polisi,” kata Etik saat jumpa pers di Belopa, Kamis 29 Februari.
Etik juga menyebut jika dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan warga yang disebut sebagai korban pungli apalagi sampai meminta uang. Etik mengatakan dia tidak pernah memberikan nomor rekening pribadinya pada warga untuk dikirimkan uang.
“Boleh ditanyakan langsung pada dua orang warga yang disebut sebagai korban, kami sama sekali tidak pernah memberikan nomor rekening kami apalagi sampai meminta uang,” ujarnya.
Etik lalu menyebut nama Junaidi sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Junaidilah yang mengambil nomor rekeningnya lalu dikirimkan ke dua warga tadi. Etik mengaku tidak mengetahui jika ada warga yang mentransfer uang hingga Rp 125 ke rekening pribadinya.
Saat kasus ini naik kepenyidikan, Polisi kemudian menyita uang Rp 125 juta tadi, kemudian menyita lagi Rp 125 juta pada warga yang mentransfer tadi.
Meski demikian, Etik mengaku legowo dan berinisiatif menemui dua warga tadi lalu memberikan uang senilai Rp 125 juta. Uang itu diserahkan pada bulan September 2022 atau satu tahun sebelum kasusnya berstatus sidik.
“Tapi yang membuat kami heran, kenapa penyidik juga menyita uang senilai Rp 125 dari rekening kami juga menyita uang dengan nilai yang sama pada warga. Total yang yang disita sebanyak Rp 250 juta, padahal jika benar terjadi pungutan liar harusnya hanya Rp 125 juta yang diamankan,” katanya.
Wahyuddin Djafar, aktivis yang mendampingi Etik meminta Kejaksaan Negeri Luwu untuk melakukan gelar perkara ulang atas penetapan tersangka Etik.
Wahyu menyebut ada tindakan diskriminatif dalam penanganan perkara ini. Harusnya menurut Wahyu, Junaidi ikut terseret bahkan pelaku dalam kasus ini, bukan Etik. (kartini)