LiteX.co.id, Luwu – Sejumlah warga meminta penyegaran di Polres Luwu, khususnya pada satuan Unit Reskrim, karena diduga terus melakukan tindakan intimidasi. Beberapa warga mengaku telah dipanggil untuk memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa surat panggilan yang sah dan diperiksa di bawah tekanan, sehingga mereka terpaksa menandatangani BAP dalam kondisi tertekan. Salah satu dari mereka bahkan mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Diduga, tindakan ini dilakukan karena Satuan Reskrim Polres Luwu tidak menerima keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan bahwa Etik tidak bersalah melalui praperadilan. Sebagai tanggapan, Polres Luwu justru melakukan pemanggilan kepada beberapa warga Rante Balla. Apa yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres ini dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang.
Seorang warga menyatakan keberatan karena dirinya diinterogasi terkait penjualan tanah miliknya sendiri. Warga berharap ada tindakan tegas dan penyegaran di tubuh Polres Luwu untuk menghentikan intimidasi dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.”Kami jual tanah kami ke perusahaan kok kami dipanggil Tipidkor, kami merasa keberatan dan aka melakukan adua keberatan, “ujar salah seorang warga yang tidak ingin namanya dimediakan.
Dikonfirmasi Kelapa Unit Tipidkor Polres Luwu, Bripka Muhammad Sultan, via telpon, Selasa, 12 Juni 2024 mengatakan apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur, “apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur kami, ” ujarnya. (kartini)