Don't Show Again Yes, I would!

17 Tersangka Diamankan dalam 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sulsel

Polda Sulsel mengungkap 10 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 17 tersangka. Polisi mengamankan ribuan liter BBM dan memperketat pengawasan di SPBU.

LiteX.co.id, Sulawesi Selatan – Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran mengungkap 10 perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Agustus hingga September 2026.

Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian pengungkapan tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolda Sulsel Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/09/2026).

Konferensi pers turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman dan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar.

Djuhandhani mengatakan pengungkapan merupakan hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel, serta sejumlah Polres jajaran.

“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Djuhandhani.

Berdasarkan paparan Polda Sulsel, barang bukti yang diamankan secara keseluruhan antara lain 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, serta dua mesin pompa hisap.

Polisi menemukan sejumlah modus dalam perkara tersebut.

Di antaranya menggunakan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, hingga pengangkutan dan penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa izin.

Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua laporan polisi dengan dua tersangka.

Para tersangka diduga menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk membeli BBM bersubsidi dari SPBU sebelum menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Ditpolairud Polda Sulsel juga mengungkap dua perkara dengan empat tersangka.

Polisi menduga BBM bersubsidi ditampung dalam jumlah besar untuk dijual kembali kepada konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sementara itu, Polres Parepare menangani dua perkara dengan dua tersangka.

Modus yang ditemukan antara lain menggunakan mobil dengan tangki modifikasi untuk membeli dan mengangkut BBM bersubsidi sebelum menjualnya kembali.

Polres Toraja Utara mengungkap satu perkara dengan satu tersangka.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu mobil tangki yang mengangkut sekitar 4.000 liter solar.

BBM tersebut diduga akan dijual kepada konsumen yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan pertambangan ilegal.

Di Kabupaten Wajo, polisi mengungkap satu perkara dengan enam tersangka.

Mereka diduga membeli dan menampung BBM bersubsidi untuk dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.

Polres Bulukumba juga menangani satu perkara dengan satu tersangka terkait dugaan penampungan dan pengangkutan BBM tanpa izin.

Sementara Polres Selayar mengungkap satu kasus dengan satu tersangka dan mengamankan mobil tangki yang membawa sekitar 4.000 liter solar.

Menurut Polda Sulsel, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana yang disampaikan kepolisian mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain penindakan hukum, Polda Sulsel juga meningkatkan pengawasan di sejumlah SPBU dengan menempatkan personel selama 24 jam untuk memantau distribusi BBM bersubsidi.

“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegas Djuhandhani.

Polda Sulsel juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Pertamina, TNI, serta instansi terkait untuk mengawasi ketersediaan dan distribusi BBM di wilayah Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman menyampaikan apresiasi atas koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, Pertamina, dan pihak terkait dalam menangani persoalan distribusi BBM.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Pertamina. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran kepolisian serta seluruh stakeholder yang terkait dalam penanganan persoalan, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar juga menyampaikan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas upaya-upaya penegakan hukum, khususnya di bidang migas. Kami berkoordinasi selama ini dan bersinergi, khususnya dalam penyaluran BBM dan juga LPG di wilayah Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Deny mengatakan BBM dan LPG merupakan komoditas penting bagi masyarakat sehingga proses penyalurannya perlu diawasi bersama agar tepat sasaran.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan atau panic buying akibat informasi yang belum terverifikasi.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *