LiteX.CO.ID, PALOPO-Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman Palopo, menyatakan siap melakukan gugatan perdata kepada Badan Pertanahan (BPN) Kota Palopo. Selain kepada BPN Kota Palopo, Yayasan Islamic Center juga akan melakukan gugatan kepada Pemkot Palopo selaku pemilik sertifikat yang terbit.
Wakil Sekretaris Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman, Haidir Basir kepada media menjelaskan lahan kawasan Islamic Center seluas 13 hektare merupakan milik umat Islam di Tana Luwu, yang secara hukum dipercayakan kepada Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman untuk pengelolaannya dalam pengembangan Islam di Tana Luwu.
“yang menganggap tidak ada yayasan, itu keliru, ada aktenya di notaris Zirmayanto. Lahan ini bukan lahan pemerintah, ini lahan masyarakat, memang gagasan dilakukan oleh pribadi Bupati Luwu, Yunus Bandu saat itu, dilanjutkan pengembangannya oleh Bupati Kamrul Kasim dan HPA Tenriadjeng,” ujarnya.
Lanjutnya, pihak yayasan ingin mengetahui apa menjadi dasar penerbitan sertifikat atas nama Pemkot Palopo itu.” Kan setiaf sertifikat ada riwayatnya” ungkapnya
Ia kemudian menceritakan awal mula keberadaan lahan dan masjid Islamic Center di Kota Palopo. Mantan Calon Walikota Palopo itu menjelaskan, bupati pada saat itu Yunus Bandu. “Di tahun ke-3 beliau ingin membangun Islamic Center sebagai pusat perkembangan dan pendidikan Islam di Luwu Raya. Jadi bukan Palopo, karena saat itu Luwu Raya ini masih satu yakni Luwu,” jelasnya.
Waktu itu pengadaan tanah Islamic Center merupakan kesepakatan bersama Umat Islam, baik pegawai maupun swasta. Pegawai pada saat itu bersedia dengan ikhlas dipotong gajinya, luas lahan kosong kurang lebih 13 hektare. (kartini)