LiteX.co.id, Luwu – Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Luwu menggelar kegiatan Penerangan Hukum yang diikuti oleh para kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Luwu.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Negeri Luwu, dengan tujuan memberikan pemahaman tentang pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa melalui pengelolaan Dana BOS.
Acara ini menghadirkan empat narasumber dalam sesi diskusi interaktif yang dipandu oleh Kepala Bidang SD dan SMP:
- Kepala Dinas Pendidikan, Andi Palanggi
- Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya
- Kepala Inspektorat Daerah Luwu, Achmad Awwabin
- Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Luwu atas dukungan fasilitas dan kerjasama dalam menyelenggarakan kegiatan advokasi pendidikan.
Ia menegaskan bahwa setiap sekolah wajib menggunakan satu rekening sesuai SK Bupati dan seluruh transaksi harus melalui sistem SIPLA.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pungutan dalam proses penerimaan siswa baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu mengapresiasi antusiasme para kepala sekolah yang hadir dan menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan agenda reformasi tata kelola pemerintahan yang bersih.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi sangat penting agar penggunaan Dana BOS tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, menjelaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi dijalankan melalui tiga pendekatan: edukatif, preventif, dan represif.
Ia menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran berdasarkan aturan yang ada, serta meminta agar setiap pencairan dana dilengkapi bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dicegah sejak dini.
Kepala Inspektorat, Achmad Awwabin, mengingatkan pentingnya kepala sekolah untuk selalu berkonsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi adalah kunci agar pelaksanaan dan penggunaan Dana BOS dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama antara Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri Luwu dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.