Don't Show Again Yes, I would!

Pemkot Palopo Serahkan Dua Ranperda ke DPRD untuk Dibahas

LiteX.co.id, PALOPO – Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza, yang mewakili Walikota Palopo menyerahkan dua jenis Rancangan Petaturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama Pemerintah Kota Palopo dan DPRD Kota Palopo.

Ranperda tersebut diterima Wakil Ketua I DPRD Kota Palopo, Abdul Salam, yang memimpin Sidang Paripurna, Senin, 15 Mei 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo.

Adapun ke – Dua Jenis Ranperda dimaksud yakni, ranperda tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa sastra dan aksara daerah luwu / Tae’ dan ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sekretaris Daerah, dalam penjelasan penyerahan ranperda tersebut mengungkapkan, sejalan dengan nafas otonomi daerah yang intinya adalah kemandirian daerah, maka komponen pelengkap mutlak yang harus ada dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah tersedianya instrumen hukum berupa aturan perundang-undangan yang memadai yang dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

Ranperda tentang pemeliharaan dan pengembangan bahasa sastra dan aksara Daerah Luwu dijelaskan sekda bahwa ranperda ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan, pemeliharaan dan pengembangan bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara di Kota Palopo.

Dijelaskan, tujuan ranperda ini melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina bahsana, Sastra Luwu dan Aksara Lontara dan meningkatkan pembiasaan pengguna Bahasa Luwu dan Akasara Lontara. Selain itu, tujuan lainnya yakni meningkatkan jumlah dan mutu sumber daya manusia, lembaga, dan pranata bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara.

Sementara itu, untuk ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sekreraris daerah mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka perlu adanya perimbangan antara Keuangan Pusat dan Daerah.

Pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur susunan pendapatan dan pengeluaran yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lanjut Sekda, undang undang ini mengamanatkan kepada pemerintah daerah agar segera membuat regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan diharapkan sudah efektif diberlakukan pada awal tahun 2024.

“Adanya kebijakan nasional ini maka kita Pemerintah Daerah Kota Palopo menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”,” ungkap sekda.

Lebih lanjut, Firmanza menambahkan, ranperda diarahkan untuk meningkatkan dan optimalisasi Penerimaan Daerah yang bersumber dari Pajak dan Retribusi. Rancangan Peraturan Daerah ini berfokus pada sumber pajak dan retribusi beserta penetapan tarifnya.

Rancangan Perda ini mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi budaya masyarakat Kota Palopo, serta kemampuan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah serta kepatuhan masyarakat untuk tunduk dan taat pada peraturan derah (perda) tentang pajak dan retribusi. Rancangan peraturan mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan bagi daerah masyarakat Kota Palopo. (rls)

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *