LiteX.co.id, LUWU – Bagian pemerintahan Sekertariat (Setda) Pemerintah Kabupaten Luwu, melakukan sosialisasi pembangunan jalan masyarakat ruas Desabone Posi dan Desa Kadundung berdasarkan Naskah Perjanjian Hiba Daerah (NPHB) antara PT Masmindo Dwi Area dan Pemda Luwu. Digelar di Aula Bappeda Belopa, Senin (15/08).
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Luwu, Enrika Nurthalib mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar pekerjaan jalanan antara Desa Boneposi dan Kadundung dapat terlaksana dengan baik yang dibiayai dari dana hibah PT Masmindo ke Pemerintah Kabupaten Luwu untuk pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat.
Kepada wartawan Enrika mengatakan, dengan adanya pembangunan jalan ini, tentunya akan banyak dampak positif yang akan dirasakan oleh masyarakat ke depannya. Jalur ini menjadi jalur alternatif yang paling singkat dari Desa Boneposi ke Desa Kadundung. Kenapa dinamakan jalan masyarakat karena jalan ini khusus untuk masyarakat, jalan ini tidak akan dilalui oleh armada PT Masmindo Dwi Area, bukan hanya itu jalan masyarakat ini juga akan memudahkan masyarakat mobilisasi petani yang disekitar dua desa itu untuk mengangkut hasil kebun mereka yang akan dijual. “Kita namai jalan ini jalan masyarakat karena memang khusus untuk masyarakat keuntungan sebagai masyarakat berlipat ganda dengan pembangunan jalan ini karena akan diberikan juga ganti tanam tumbuh”. Ungkapan putri dari mantan sekda Luwu ini bernama Nurthalib.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu, Sulaiman, sebelum kegiatan sosialisasi dibuka ia mengatakan, sosialisasi ini merupakan lanjutan dari NPHD. Salah satu poinnya adalah pembangunan infrastruktur jalan masyarakat dari Desa Boneposi ke Desa Kadundung. Dari penyebutan nomenklaturnya, jalan ini murni diperuntukkan untuk masyarakat, bukan untuk dijadikan jalan tambang oleh PT Masmindo Dwi Area sebagaimana yang beredar di masyarakat. “Saya rasa ini akan bayak berdampak positif pada masyarakat khususnya kedua desa dan umumnya untuk masyarakat Luwu”, ujar Mantan Kepala BKD Luwu ini.
Adapun luas jalannya adalah 6,5 meter lebarnya dan panjang jalan 6 kilometer bukan 12 meter sebagaimana yang beredar di masyarakat sekitar.
“Besar harapan kami sebagai kepala daerah, agar keluarga kami yang akan dilalui lahannya bisa mendukung pemerintah daerah untuk membangun akses jalan tersebut. Ketika ada hal hal yang dianggap tidak sesuai terjadi di lapangan, dan itu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan silahkan sampaikan kepada kami selaku pemerintah daerah. Pada kesempatan ini juga kami sampaikan, dalam hal ini tidak ada tendensi apa pun kepada pemerintah daerah terkait pembangunan ruas jalan ini, ini murni untuk kepentingan kita bersama”, tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali yang juga hadir pada pembukaan sosialisasi ini mengatakan, “Jalanan ini menguntungkan masyarakat bukan merugikan jadi, karena selama saya jadi anggota DPRD Luwu belum ada jalanan antara desa yang diberikan ganti rugi ketika pemerintah mau bangun jalan tapi khusus jalanan ini akan diberikan ganti rugi maka itulah saya katakan sangat menguntungkan”. Ungkapnya.
Dalam penyampaiannya dari segi hukum Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Usama Harun mengatakan bahwa nantinya ketika sudah diberikan ganti tanam tumbuh maka hak atas kepemilikan tanah berarti masyarakat sudah dicabut. Sementara dari Kepala BPN Luwu Gunawan Hamid mengatakan caranya nanti bisa dengan cara pelepasan atau dengan cara dipecah. “Setelah itu dilakukan pelepasan berarti tanah itu sudah menjadi milik umum”, ujarnya.
Sekretaris PUPR Luwu Usdin Iskandar mengatakan, nantinya nilai tanam tumbuh itu akan dinilai oleh pihak independen yakni tim apraisial. “Kalau Desa Kadundung semua sudah setuju sisa di Desa Boneposi yang masih butuh penjelasan lagi mungkin, tapi ini adalah sosialisasi ketiga yang sudah kami lakukan terkait jalan masyarakat ini”. Ungkapnya.
Jalan ini akan mempercepat akses masyarakat karena merupakan jalan pintas sehingga kelak jika ada aktivitas tambang masyarakat tidak terganggu. Hadir pada kegiatan ini masyarakat dari kedua desa dan tim dari NPHB. Diperkirakan anggaran yang akan digunakan pada pembangunan jalan masyarakat ini adalah 7 Milyar dari 67 Juta dana hibah dari PT MDA. (kartini)