Don't Show Again Yes, I would!

KPU Luwu akan Rekrut Ribuan Anggota KPPS, Ini Jadwal dan Tahapannya

LiteX.co.id, Luwu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu akan merekrut 4.837 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

472
Voting Cakada Luwu

Jika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Ribuan anggota KPPS tersebut akan ditempatkan di 691 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 227 desa dan kelurahan di Kabupaten Luwu.

Setiap TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS.

KPU Kabupaten Luwu telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2024, di Gedung BRC Belopa pada Sabtu, 14 September 2024.

Rakor ini dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari seluruh Kabupaten Luwu.

Dalam rakor tersebut, Komisioner KPU Luwu Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Suherman, menekankan pentingnya rekrutmen KPPS yang tidak hanya fokus pada administrasi, tetapi juga pada kualitas calon anggota KPPS.

“Kami berharap terbentuk KPPS yang berintegritas agar Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai harapan,” ujar Suherman.

Ia juga menyampaikan kepada peserta rakor bahwa PPK harus memonitor dan mendampingi proses pembentukan KPPS yang dilakukan oleh PPS, untuk mencegah potensi masalah setelah pendaftaran.

“Pembentukan KPPS harus dilakukan secara terbuka, dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota, sesuai dengan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022,” jelasnya.

Suherman juga membahas petunjuk teknis tentang pembentukan KPPS, menekankan bahwa proses pendaftaran harus dilakukan secara transparan dan diumumkan melalui ruang publik, termasuk media sosial PPS, agar masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi pada Pilkada 27 November 2024.

Jadwal dan Tahapan Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024:

  1. Pengumuman pendaftaran: 17–21 September 2024
  2. Penerimaan pendaftaran: 17–28 September 2024
  3. Penelitian administrasi: 18–29 September 2024
  4. Pengumuman hasil penelitian: 30 September – 2 Oktober 2024
  5. Tanggapan masyarakat: 30 September – 5 Oktober 2024
  6. Pengumuman hasil seleksi: 5–7 Oktober 2024
  7. Pengadministrasian mandiri: 7 Oktober – 1 November 2024
  8. Pendaftaran di JKN: 7 Oktober – 1 November 2024
  9. Pengisian riwayat kesehatan: 7 Oktober – 1 November 2024
  10. Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
  11. Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  12. Masa kerja KPPS: 7 November – 8 Desember 2024

Persyaratan Calon Anggota KPPS untuk Pilkada 2024:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Berintegritas, memiliki kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjabat anggota partai politik selama paling sedikit lima tahun.
  6. Berdomisili di wilayah kerja.
  7. Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Share:

Ocha

Pegiat teknologi. Saat ini sedang berkuliah di salah satu institut kota malang. memiliki mimpi menjadi seorang full web developer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *