LiteX.co.id, Internasional – Ratusan demonstran dari kelompok aktivis Yahudi memadati Trump Tower, New York, pada Kamis (13/3), memprotes penahanan Mahmoud Khalil, mahasiswa pro-Palestina Universitas Columbia yang ditangkap oleh otoritas imigrasi AS.
Demonstran mengenakan kaus merah bertuliskan “Yahudi Menolak Mempersenjatai Israel” dan membawa spanduk bertuliskan “Lawan Nazi, Bukan Mahasiswa”.
Mereka menuntut pembebasan Khalil dan mengecam kebijakan pemerintahan Trump yang dianggap fasis serta menekan kebebasan berpendapat.
Aksi yang berlangsung lebih dari satu jam ini berujung pada penangkapan 98 demonstran oleh polisi New York.
Sejumlah peserta dibawa menggunakan bus kota yang dialihfungsikan oleh aparat.
Mahmoud Khalil, yang merupakan salah satu pemimpin gerakan pro-Palestina di Columbia, ditangkap oleh otoritas imigrasi AS dan kini ditahan di fasilitas penahanan di Louisiana.
Pemerintah Trump mencabut izin tinggalnya dan menuduhnya memiliki afiliasi dengan Hamas—klaim yang menuai kritik luas dari aktivis HAM dan politisi oposisi.
Tidak hanya itu, Universitas Columbia juga mengumumkan skorsing dan pencabutan gelar sementara bagi mahasiswa yang ikut dalam aksi protes pro-Palestina tahun lalu.
Keputusan ini datang hanya beberapa hari setelah pemerintahan Trump memangkas dana federal universitas sebesar 400 juta dolar AS.
Pembuat film sekaligus profesor Universitas Columbia, James Schamus, yang turut dalam aksi, mengecam tindakan pemerintahan Trump.
“Mereka tidak menuduh Khalil melakukan kejahatan apa pun, hanya karena opininya yang mendukung Palestina, dia ditangkap,” ujar Schamus, Seperti dikutip dari Kumparan.
Jane Hirschmann, salah satu demonstran yang keluarganya pernah menjadi korban Nazi, mengatakan bahwa kebijakan Trump mengarah pada otoritarianisme.
“Sebagai Yahudi yang memahami sejarah, kami tahu ke mana ini akan mengarah. Ini adalah fasisme,” tegasnya.
Demonstrasi ini menunjukkan bahwa kritik terhadap kebijakan Trump tidak hanya datang dari komunitas Palestina, tetapi juga dari kelompok Yahudi progresif yang menentang kriminalisasi terhadap aktivis pro-Palestina.